Beranda News

Pria Paruh Baya Di Cisoka, Cabuli Anak Dibawah Umur

Pria Paruh Baya Di Cisoka, Cabuli Anak Dibawah Umur

, Pelita.co – Seorang pria aruh baya bernama Suwarno (52) dengan tega cabuli . Diduga, korban dicabuli oleh pelaku ketika orang tua korban sedang pergi bekerja.

AKP Akbar Baskoro S.IK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/1) lalu. Kata Akbar, awalnya orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja. Lanjut Akbar, namun setelah NR pergi bekerja lalu korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di Suwarno.

“Korban ini setelah pulang , bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, ” kata Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada , Jum’at (24/1/2020).

Pria Paruh Baya Di Cisoka, Cabuli Anak Dibawah UmurMenurut Akbar, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, bahwa Suwarno ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020).

Baca juga :  Sebanyak 162 Siswa Ikuti LKS Tingkat SMK Se Kabupaten Purworejo

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama , tempat yang sama,” tambahnya.

Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR, mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Lanjut Akbar, setelag dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena oranf tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri,” tukasnya.

Menurut Akbar, pelaku di dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang , pelaku terancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Dirjen Dukcapil Tertawa Geli Membaca Data KPU

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tegasnya.