Beranda News

Proses Penagihan Kredit FIFGROUP, Kun Muhammad Ramdan: Akan Mengedepankan Pelayanan Excellence Kepada Konsumen

Kun Muhammad Ramdan, Kepala POS FIFGROUP Rempoa,(dok ist)

TANGERANG, Pelita.co – Sempat beredar pemberitaan di media terkait salah satu oknum Debt collector FIFGROUP POS Rempoa hendak perkosa IRT yang berinisial (NN) pada, Minggu (24/9/23) lalu.

Kun Muhammad Ramdan selaku Kepala POS FIFGROUP Rempoa mengatakan, dalam menjalankan prosedur operasional, FIFGROUP selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa (NN) diduga korban pelecehan adalah istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services (POS) Rempoa atas inisial nama (AR). Kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif.

“Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIFGROUP POS Rempoa telah melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut. Namun, dalam proses penelusuran yang dilakukan tidak didapatkan atau ditemukan bukti apapun terhadap tuduhan yang diberikan,” ungkap Kepala POS FIFGROUP Rempoa, Kamis (28/09).

Baca juga :  Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah

“Kami FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan oleh NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Kami FIFGROUP POS Rempoa juga tidak pernah mentoleransi segala proses operasional yang menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan yang menyimpangi SOP bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut Kun Muhamad Ramdan, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen dengan Itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya agar proses kredit yang berjalan dapat selesai, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.

“Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP,” himbaunya.

Baca juga :  Tekan Angka Stunting, Ketum TP PKK Dorong Kader Mantapkan Ketersediaan Pangan