MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Silfridus Nancur, warga Ranggi, desa Ranggi, kecamatan Wae Rii, kabupaten Manggarai berencana akan melaporkan Alex Gabur, warga Jl. Pelita-Wae Palo, kelurahan waso kecamatan Langke Rembong ke Pengadilan Negeri (PN) Manggarai, Nusa Tenggara Timur
Alex Gabur diduga telah melanggar kesepakatan perjanjian Jual Beli (SPJB) sebuah mobil jenis pick up antara Alex Gabur selaku pemilik atau penjual (pihak pertama) dengan Silfridus Nancur sebagai pembeli (pihak kedua)
Kepada Media ini di Ruteng, Senin 22 Juli 2023, Silfridus Nancur mengatakan bahwa keputusannya melapor Alex Gabur ke Pengadilan untuk diproses perdata itu setelah Dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Manggarai
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa penyidik tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Alex Gabur atas jual beli mobil pick up bernomor polisi F 8595 FV itu
Salah satu poin dalam SP2HP itu, Penyidik mempersilahkan Fridus untuk menempuh proses hukum lain
SP2HP itu merupakan hasil tindak lanjut penyidik atas laporan Fridus ke Satreskrim polres Manggarai pada 11 Desember 2022 lalu yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/229/XII/2022/NTT/RES.MANGGARAI dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan
Ini adalah laporan kedua Fridus ke Satreskilrim Polres Manggarai setelah sebelumnya pada 2011 silam Ia laporkan perihal kasus yang sama pasca mobil ditarik oleh leasing dari dealer Jakarta
Fridus mengungkapkan bahwa mobil yang dijual Alex Gabur dan dibelinya dengan harga mati Rp. 75.000.000 itu adalah mobil yang saat itu masih berstatus kredit, artinya Alex wajib membayar tunggakan angsuran bulanan kepada pihak dealer
Fridus mengaku bahwa awalnya tidak mau membeli mobil pick up milik Alex Gabur itu karena masih berstatus kredit, namun karena karena Alex menjualnya dengan harga mati dengan catatan tunggakan angsuran bulanannya menjadi tanggungjawab Alex
Kesepakatan pembayaran dan pelunasan tunggakan angsuran bulanan ke pihak dealer, penyerahan dokumen kendaraan dari pihak pertama ke pihak kedua termasuk apabila kendaraan ditarik dealer akibat angsuran tidak dibayar, diatur di dalam pasal 3,4,5 Surat Perjanjian Jual Beli
Bahwa pihak pertama menjamin pihak kedua baik sekarang maupun di kemudian hari, bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan dari siapapun juga mengenai sebuah mobil tersebut (pasal 3)
Pihak kedua tidak bertanggung jawab atas pelunasan kredit mobil tersebut di atas dari pihak pertama dan pihak pertama akan menyerahkan semua kelengkapan surat surat mobil pick up dengan nomor polisi F 8595 FV kepada pihak kedua pada tahun 2012 (pasal 4)
Apabila terjadi penunggakan kredit oleh pihak pertama, dan dari pihak dealer menarik mobil tersebut dibatas maka pihak pertama harus mengembalikan semua uang pembayaran dari pihak kedua sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Kepada media ini, Fridus menjelaskan kronologis terjadinya jual beli mobil antara Dirinya dengan Alex Gabur
Awalnya pada 2010 lalu, Alex bertemu Fridus di Pasar Ruteng. Dalam pertemuan itu Fridus yang saat itu menjalani bisnis jual beli ikan, menceritakan niatnya untuk membeli mobil pick up. Menanggapi itu, Alex menawarkan mobil miliknya kepada Fridus. Kepada Fridus, Alex mengatakan bahwa Ia memiliki mobil pick up yang jarang digunakan dan akan dijual apabila Fridus betul ingin mobil pick up
Pembicaraan tentang mobil pick up milik Alex itupun semakin intens dibicarakan dalam pertemuan mereka itu termasuk tentang status mobil yang masih kredit. Terkait status kredit tersebut, keduanya menemui kata sepakat di mana Alex Fridus membeli mobil yersebut dengan harga mati dan semua hal terkait kredit menjadi tanggung jawab Alex sebagai penjual
Fridus kemudian mendatangi rumah Alex untuk melihat kondiai mobil pick up milik Alex tersebut. Setelah berbagai pertimbangan, Fridus lalu membeli mobil itu dengan harga 75.000.000
Namun karena surat surat mobil seperti BPKB saat itu belum ada oleh karena mobilnya masih kredit maka keduanya bersepakat untuk terlebih dahulu melakukan transaksi Rp.50.000.000 dan sisanya Rp.25.000.000 akan dilunasi Fridus kepada Alex apabila semua surat surat mobil tersebut diterima Fridus
Terkait surat surat mobil dimaksud kata Fridus, saat itu Aleks akan menyerahkan kepada Dirinya pada 15 Maret 2012 sekaligus dilakukan transaksi pelunasan Rp.25.000.000
Namun tidak sampai pada waktu yang dijanjikan, pihak dealer justru menarik mobil tersebut dari tangan Fridus pada saat Dirinya melewati pos polisi yang dulu berada tepat do belakan kantor polres Manggarai
Fridus mengaku, saat itu Ia ditilang oleh personil Satlantas Polres Manggarai, namun karena saat itu mobil sedang dipakai untuk muat ikan ke pasar inpres Ruteng maka Fridus meminta untuk menurunkan muatan ikan terlebih dahulu di pasar puni
Penilangan yang dilakukan anggota Polantas itu kata Fridus dilakukan atas permintaan leasing
Sekembali ke pos Polisi tadi, Fridus menemui 3 anggota polantas tersebut dan satu orang leasing dealer dari Jakarta
Setelah berbincang bincang, Fridus diminta untuk menunjukan bukti jual beli mobil tersebut. Friduspun menunjukan dokumen jual beli baik Kwitansi maupun surat perjanjian jual beli antara Dirinya dan Alex kepada lesing dan juga anggota polantas tersebut
Oleh karena merasa tidak punya urusan denga leasing, Fridus berinisiatif untuk memanggil Alex selaku penjual untuk datang ke pos polisi melalui seorang ojek, namun Alex tidak mengindahkannya. Karena tidak diindahkan, salah satu anggota polantas itu akhirnya menjemput langsung Alex di rumahnya
Setelah berdiskusi tersebut kata Fridus, Alex tidak menggubrisnya. Bahkan Alex mengatakan bahwa kalau memang mobilnya mau ditarik, tarik saja. Pertemuan itupun tidak membuahkan hasil dan mobil itupun dibawa oleh leasing
Pristiwa itu diakui Fridus sangat membuatnya pusing dan keaulitan untuk menjalaani bisnis ikannya
Segera setelah itu, Fridus melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Manggarai, namun polisi sama sekali tidak melakukan tindak lanjut sampai tuntas meskipun berkali kali Fridus mendatangi mako polres Manggarai untuk menanyakan kasusnya tersebut
Dalam perjalanan kata Fridus, Alex mengutus seseorang bernama Paulus Habur untuk menemuinya di Iteng Satar Mese. Kepada Ia, Paulus Habur mengaku sebagai kuasa hukum dan diutus oleh Alex Gabur untuk membicarakan kasus tersebut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan
Karena Fridus merupakan warga kampung Ranggi, maka kepada Paulus Habur yang saat itu ditemani anak kandung Alex untuk mendatangi kampung ranggi keesokan harinya untuk bertemu dengan keluarganya
Keesokqn harinya, Paulus Habur ditemani anak dari Alex menemui Fridus dan keluarganya di Ranggi desa Ranggi kecamatan Wae Rii. Saat itu, Paulus Habur menyampaikan tujuan kedatangannya, bahwa Ia adalah utusan dari Alex Gabur umtuk membicarakan penyelesaian kasus tersebut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan
Saat itu Fridus dan keluarganya tidak menolak kehadiran dan tujuan kehadiran Paulus Habur. Namun saat itu kepada, Paulus Habur dan anak dari Alex dan di hadapan keluarga besarnya, Fridus mengatakan setuju dengan apa yang disampaikan Paulus Habur dengan catatan Alex Gabur mengembalikan uang Rp. 50.000.000 yang telah Alex terima dari Fridus
Sayangnya permintaan Fridus itu berbeda dengan Alex. Saat itu, Paulus Habur mengatakan bahwa Alex hanya siap mengembalikan Rp.25.000.000 saja. Tawaran itu tidak diterima Fridus. Meski demikian, dari 50 juta itu, Fridus rela kehilangan 5 juta dengan miminta kepada Alex melalui Paulus Habur agar mengembalikan 45 juta. Pertemuan saat itu kata Fridus, tidak membuahkan hasil
Sejak itu, kasus jual beli antara Alex Gabur dan Fridus Nancur ini didiamkan saja
Merasa kesal dan rugi, Fridus kembali melapor Alex Gabur ke Satreskrim Polres Manggarai pada 11 Desember 2022 dan Dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik
Pihak penyidik tambahnya, telah beberapa kali mepakukan upaya mediasi di ruangan penyidik Satreskrim Polres Manggarai namun meski Alex mengaku tetapi Ia tidak mau membayar kembali uang 50 juta yang telah diterimanya dari Fridus
Setelah gagal meduliasi, langkah penyidik justru mengalami kebuntuan. Penyidik tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Alex dan justru mengeluarkan SP2HP yang berisi tentang tidak adanya unsur tindak pidana atas kasus yang dilaporkan Fridus itu
Poin poin yang termuat di dalam SP2HP tersebut diaku Fridua sangat mengecewakan Dirinya, sebab menurutnya apa yang dilakukan Alex terhadap Dirinya adalah jelas jelas sebuah tindakan penipuan
Namun demikian Fridus mengaku menghormati sikap dan keputusan penyidik. Kini Dirinya berharap pada langkah hukum perdata di tangan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng nantinya
Meski mengaku akan melapor ke Pengadilan namun Fridus belum memastikan kapan Ia akan mendaftarkan kasusnya itu ke PN Ruteng