Beranda News

Prostitusi Online Michat di Purworejo Dibongkar Polisi, 5 Orang Jadi Tersangka

PURWOREJO, Pelita.co,-Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar dan manangkap lima terduga pelaku prostitusi online di Purworejo. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono SH. MH, Jum’at (17/02/2023).

Adapun Kelima terduga pelaku yakni, BD alias Putra (31), warga Semawung Daleman, Kutoarjo yang berperan sebagai joki/operator, NM (21), warga Kaliharjo, Kaligesing, yang berperan sebagai joki/operator, WA (21), warga Kaliharjo, Kaligesing yang berperan sebagai joki/operator RA (19), warga Triwarno, Banyuurip yang berperan sebagai joki/operator dan TL (42), wanita, warga Bragolan, Purwodadi, berperan sebagai mucikari.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, mengungkapkan bahwa para tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi michat.

“Dalam aksinya para tersangka punya peran masing-masing, ada bagian menawarkan kepada para hidung belang mulai dari tarif hingga tempat. Jika berhasil mereka akan mendapatkan fee,” ucap Khusen.

Baca juga :  Jadi Korban Aksi Premanisme Di Kantornya, Kades Kombo Tengah Manggarai Barat Minta Kepolisian Serius Dan Segera Tindak Lanjuti Laporannya

Khusen mengatakan, dalam memikat pelanggan tersangka telebih dahulu menampilkan foto-foto wanita yang akan melayaninya, kemudian jika cocok baru memasang tarif. Dari transaksi yang disepakati, tersangka akan mendapatkan fee 10 persen.

Dari kasus Prostitusi Online ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu box alat kontrasepsi, tujuh buah handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp3.650.000.

“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun,” pungkas Kusen.