Beranda News

Protes Nyaring Ulama Hingga Pengusaha Tolak Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten

Protes Nyaring Ulama Hingga Pengusaha Tolak Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar (Foto : Istimewa)

BANTEN, Pelita.co — Buntut Pencalonan tunggal Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten yang diusulkan Ketua DPRD Banten, Andra Soni, menuai reaksi keras dari berbagai masyarakat. Kini, tokoh ulama yang tergabung dalam ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia) dan Pengusaha di bawah bendera APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Banten, ikut turun gunung menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada pertengahan Mei 2024 mendatang.

Sengkarut persoalan di bawah kepemimpinan Al Muktabar menjadi alasan kuat berbagai elemen masyarakat untuk menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar. Sehingga, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar dianggap akan memperpanjang permasalahan Provinsi Banten.

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

Sepanjang Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten, ada ratusan pejabat eselon III dan IV yang dibuat menjadi Plt, walaupun belakangan Al Muktabar mengukuhkan dan melantiknya menjadi pejabat definitif itu pun setelah terjadi protes.

Carut marut manajerial administrasi ini tentu saja mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten. Bagaimana tidak, lima pejabat eselon II di Pemprov Banten yang sudah dua tahun di-PLT-kan atau menjadi pejabat pelaksana tugas tanpa memiliki jabatan definitif lantaran nomenklatur SOTK-nya berubah.

Baca juga :  PT Telkom Jakarta Kunjungi Laboratorium Fiber Optik SMK Batik Perbaik Purworejo

Adapun kelimanya yaitu Plt Asda I Komarudin, Plt Asda II M Yusuf, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Beni Ismail.

Kemudian Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto, dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono.

Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak, Drs. H. Pepep Faisalludin, mengatakan buruknya penanganan manajerial dijajaran perangkat organisasi pemprov Banten akan menimbulkan gejolak sehingga mengganggu jalannya roda Pemprov Banten. “Tentu saja ini akan berdampak pada kepastian dan kondusifitas iklim investasi di Banten,” ucapnya dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Dituding Serobot Tanah Pertanian Masyarakat

Kepemimpinan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten juga dinilai sangat arogansi.

Ketua Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS), H. Rahmat, mengungkapkan Al Muktabar telah melakukan pembiaran kepada dinas terkait untuk melalukan upaya penyerobotan tanah pertanian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui SK Menteri ATR BPN, tentang reforma agraria.

“Pembiaran yang dilakukan oleh seorang pemimpin terkait soal arogansi dinas yang dipimpinnya dalam hal melakukan upaya penyerobotan tanah milik petani tidak dapat dibiarkan. Sebab, arogansi dinas tersebut dapat memicu kegaduhan horizontal,” tegasnya.

Baca juga :  1 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Polres Pandeglang Lakukan Penyelidikan

Sebab itu, dirinya yang juga mewakili petani menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten di kemudian waktu.

Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN

Penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, juga datang dari Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, yang mengancam akan lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya.

Menurut, Sekretaris Umum Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, Sudiarto, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur yang hanya diperbolehkan 1 (satu) tahun.

“Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, akan cacat hukum. Sebab, perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Sehingga jika, Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan itulah sebuah tindakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya

Bukan hanya melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur. Namun, menurut Ketua Keluarga Besar Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Banten, K.H Embay Mulya Syarief, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.

Baca juga :  Pencuri Spesialis Baterai Provider Berhasil Diamankan Polres Purworejo

Menurut dia, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang saat itu menjadi syarat utama menduduki Penjabat Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

Bikin Gaduh Karena Berpihak dan Tidak Profesional

Derasnya arus penolakan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar, semakin tak terbendung. Terlebih tersiarnya kabar dugaan adanya campur tangan Al Muktabar dalam mempromosikan seorang staf perempuan yang langsung loncat menjadi eselon III dengan jabatan Sekretaris di salah satu OPD.

Pejabat perempuan tersebut, bahkan kini merangkap jabatan lainnya sebagai Plt. Sehingga membuat kondisi Banten menjadi gaduh.

Ketua ICMI Organisasi Wilayah Provinsi Banten, Dr. Ir. Eden Gunawan, memohon Joko Widodo untuk tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar.

“Melihat kondisi masyarakat dan jajaran perangkat daerah di Provinsi Banten yang menunjukan gejolak dan penolakan, bahkan munculnya aksi demonstrasi. Maka, kami memohon kepada Bapak Joko Widodo untuk tidak memperpanjang jabatan Al Muktabar,” tutupnya. (rls)