Beranda News

Proyek Hotmix Halaman Kantor Kelurahan Paku haji, Diduga Kurangi Volume Ketebalan

Proyek Hotmix Halaman Kantor Kelurahan Paku haji, Diduga Kurangi Volume Ketebalan
Hotmix Halaman Kantor Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Minggu 19-05-2024.(foto: dok ist)

TANGERANG,Pelita.co – Kegiatan pembangunan proyek Hotmix pelataran atau halaman Kantor Kelurahan Paku haji Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,diduga tidak sesuai Spesifikasi dan teknis RAB,

Diketahui proyek Hotmix tersebut adalah PL Kelurahan Pakuhaji, Dan informasi ketebalan hotmix sesuai spesifikasi RAB adalah 4 cm, serta menelan anggaran kurang lebih hampir 100 juta rupiah yang bersumber dari APBD kabupaten Tangerang tahun 2024, Dan selaku pelaksana kegiatan adalah CV PUTERI REZKY, yang di kerjakan pada Minggu 19-05-2024

Guna memperjelas adanya dugaan dikuranginya ketebalan hotmix tersebut di perlukan klarifikasi atau keterangan pada pihak terkait dalam hal ini PPTK kelurahan Pakuhaji,

” Maaf Pak, saya sebagai PPTK Kelurahan memberikan RAB, berarti harus mengikuti RAB,” Tulisnya Buni dalam balasan chat WhatsApp saat di konfirmasi terkait pembangunan Hotmix pada halaman kantor Kelurahan tersebut
Selasa 21-05-2024,

Baca juga :  Kepala BNNK Tangerang : Pencapaian Kerja Tahun 2019 Menjadi Motivasi Kami

Namun saat di singgung jika di temukan adanya fakta yang ternyata ketebalannya kurang dari 4 cm, PPTK tersebut malah mengalihkan awak media di suruh menghubungi pihak pelaksana proyek,

” Maaf pak, Mandornya sudah telepon belum ,” Kata Buni tulisnya dalam balasan chat WhatsApp.

Sementara Didi Kusnendi Anggota tim investigasi dari Badan Penyelidikan Nasional – Ombudsman Muda Indonesia -Indonesia Crisis Center ( BPN – OMIICC) Kabupaten Tangerang mengatakan jika dugaan adanya Mines ketebalan pada proyek Hotmix tersebut mendesak kepada pihak Inspektorat maupun BPK agar meninjau dan mengkoring ulang,

” Kalau dugaan itu benar dan ada temuan kurangnya ketebalan hotmix yang tidak sesuai spesifikasi dan tekhnis RAB maka ini wewenang pihak inspektorat maupun BPK untuk memeriksa maupun melakukan audit dan jika ada kelebihan anggaran maka harus di kembalikan pada negara, selain itu pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut harus di black list, ” Ujar Didi di Kantor perwakilan BPN OMIICC Teluk Naga, Selasa 21 -05-2924.

Baca juga :  Cegah Corona : Desa Cibadak Pakai Dana Covid-19 Untuk Belikan APD

Hal lainnya Didi sampaikan terkait informasi papan proyek yang di nilainya tidak spesifik menyampaikan informasi terkesan ada yang di sembunyikan dari fakta,

” Kalau saya lihat keterangan dari papan proyek ada yang kurang menyampaikan informasinya, itu hanya menyebutkan nama kegiatan,sumber dana, penyelenggara,dan pelaksana kegiatan tapi tidak memberikan keterangan berapa panjang dan lebar,serta ketebalan Hotmix, justeru informasi itulah yang paling mendasar secara tekhnis publik bisa menghitung sudah sesuai kah nilai anggaran yang di keluarkan dengan harga proyek tersebut,” Ungkap Didi Menghakiri.