Beranda News

Proyek Jembatan Di jalan TMP Taruna Tangerang Diprediksi Bakal Tak Tepat Waktu

Proyek Jembatan Di jalan TMP Taruna Tangerang Diprediksi Bakal Tak Tepat Waktu

KOTA TANGERANG.Pelita.co – Pekerjaan salah satu Proyek milik Pemkot Tangerang melalui Dinas.PUPR yaitu Peninggian jembatan di jalanTMP Taruna Kota Tangerang diprediksi akan melewati batas waktu yang diberikan PUPR.Dimana proyek tersebut senilai.1.784.519.000,-yang dikerjakan kontraktor CV.Wira Karya dengan batas kerjaan 90 hari kalender.

Berdasar pantauan dilapangan pekerjaan tersebut baru selesai diperkirakan 60% ,sedangkan waktu hanya tinggal hitungan jari.

Nawa Pelaksana proyek dari perusahaan Kontraktor CV Wira Karya membenarkan perihal tersebut.

“Kami usahakan akan selesai tepat waktu 24 Desember ini,tapi melihat Kondisi dilapangan ya tergantung, inikan sifatnya situasional,mungkin saja kami akan minta perpanjangan waktu lagi untuk penyelesaian pekerjaan. Apapun Konsekwensinya nanti itu kebijakan PUPR” terang Nawa saat dikonfirmasi media di lokasi proyek.

Nawa menyebut beberapa kendala yang menghambat dalam pekerjaan tersebut.

” Jalan ini ramai dan sempit,kami agak kesulitan dalam menyuplai bahan material dengan kendaraan besar jadi ya sedikit2 dibawanya. Malah kemarin ada mobil Truk besar nyasar yang terperosok disekitar proyek ,hingga terpaksa pekerjaan kami tangguhan dahulu. “kata dia.

Baca juga :  Ciptakan Situasi Aman dan Damai Pasca Pemilu 2019, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Tasyakuran dan Deklarasi Damai

Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan Dinas PUPR, Pemkot Tengerang, Iwan Nursyamsu begitu dikomfirmasi masalah proyek jembatan tersebut tentang batas waktu mengatakan ,bahwa perpanjangan waktu bisa saja diberikan tetapi harus dengan dasar alasan yang kuat

“Ya bisa saja diperpanjang ,tetapi PUPR akan berikan surat teguran dulu ke pelaksana Proyek “ujar Iwan saat dihubungi diruang kerjanya. Kamis (19/12/2019).

Iwan menerangkan bahwa PUPR akan memberikan sangsi baik denda bahkan pemutusan pekerjaan.

” Sebelum menjatuhkan sanksi, kontraktor akan diberi surat peringatan. Tapi kalau sampai tiga kali peringatan belum juga bisa diselesaikan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak memberikan sanksi secara sepihak. Bisa saja penghentian pekerjaaan. Sangsinya selama dua tahun Perusahaan Kontraktor tersebut tak bisa mengikuti Tender proyek”tandasnya.