Beranda News

Publik Apresiasi Kapolres Tangsel Berhasil Uangkap Pelaku Pencabulan Yang Sempat Viral di Media Sosial

Publik Apresiasi Kapolres Tangsel Berhasil Uangkap Pelaku Pencabulan Yang Sempat Viral di Media Sosial
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, (dok ist)

, Pelita.co – Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu melalui Tim Satreskrim dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat, Peristiwa pencabulan ini sempat viral di sosial beberapa waktu lalu.

Langkah keberhasilan Polres Tangerang Selatan itu pun mendapatkan apresiasi dari seperti Organisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemerhati Indonesia

Ketua Umum (DPP LPPI ) Dedi Siregar dalam siaran persnya mengatakan turut mengapresiasi keberhasilan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dan jajaran menangkap pelaku cabul yang viral beberapa hari yang lalu dimedia sosial, Penindakan yang dilakukan Jajaran Polres Tangsel sangat didukung oleh publik dan masyarakat

Keberhasilan Kapolres Tangsel patut di berikan apresiasi dan pujian karena telah melakukan penindakan dan terhadap pelaku cabul yang membuat masyarakat khawatir dengan keberadaan nya dan membuat warga tidak nyaman dalam beraktivitas,

Baca juga :  Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Nurul Iksan, Kapolsek Cisauk Himbau Protokol Kesehatan

Oleh karena itu kami menilai Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu telah bertindak tegas dan serius dalam menjalankan perintah dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat juga memberi rasa aman kepada masyarakatnya

Saya sebagai warga tangerang selatan yang kebetulan tinggal di daerah ciputat sangat berterimakasih kepada kapolres tangerang selatan dan jajaran Polres Tangsel karena telah menangkap pelaku cabul yang sempat membuat warga khawatir

Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa pencabulan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pencabulan bocah 10 tahun tersebut.

“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). yang ditangkap berinisial S alias B (45). Pelaku ditangkap di sebuah musala di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu (18/10) kemarin.

Baca juga :  Presiden Jokowi: Tunda Pengesahan RUU KUHP