NAGAN RAYA, Pelita.co – Panwaslih Nagan Raya melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 23 s/d 24 November 2022 di Grand Nagan Hotel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Panwascam Se- Nagan Raya serta staf yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Dr Said Syahrul mengatakan kegiatan ini bertujuan agar Panwascam ke depan benar-benar paham secara teori dan praktis saat bekerja di lapangan nantinya.
” kita berikan para kader Pengawas Pemilu training ini agar mereka memiliki skill yang unggul terkait tata cara penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga mampu menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu yang terjadi didaerah masing-masing”,Ujar Dr Said Syahrul.
Dia juga menerangkan secara regulasi ada dugaan pelanggaran yang dapat diselesaikan di tingkat panwas kecamatan, begitu juga dengan sengketa proses pemilu, khususnya sengketa proses antar peserta pemilu (PSAP) yang dapat diselesaikan secara cepat dan itu bisa di lakukan oleh Panitia Pemilihan di tingakat kecamatan.
Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari akademisi Fakultas FISIP Universitas Teuku Umar, M. Yunus Bidin, SH.,MH. dan Adam Sani, SHI.,MH.
Disamping itu materi juga disampaikan oleh Imam Mufakir, SH Staf Ahli dari Panwaslih Provinsi Aceh dan Dr Said Syahrul Rahmad, SH.,MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya.
Kegiatan fullday ini, setelah penyampaian materi oleh masing-masing narasumber maka fasilitator membagi peserta menjadi kebeberapa kelompok, setiap kelompok ditugaskan untuk bedah kasus dan sengketa, setelah itu melakukan simulasi secara langsung oleh setiap kelompok. Hasil kerja kelompok dipresentasikan untuk didiskusikan bersama dan akan dikomentari oleh kelompok lain dan fasilitator demi perbaikan.(*)