JAKARTA,Pelita co – Puluhan orang yang menamakan aliansi korban KSP Indosurya mendatangi (PN ) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa, (20/09/2022).
Kedatangan tak lain untuk menghadiri jalannya sidang pertama kasus koperasi bermasalah KSP Indosurya yang gagal bayar sejak tahun 2020.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 15:00 wib mengagendakan dakwaan terhadap Henry surya selalu petinggi KSP Indosurya yang merugikan sebanyak 14.000 anggota koperasi yang sampai saat ini belum juga di bayar.
Pantauan awak media di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kelompok massa aliansi korban ksp Indosurya tersebut membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, sita seluruh aset dan rekening hasil kejahatan tersangka dan di kembalikan ke para korban.
Saat ditemui awak media, Francisca Fistanio, mewakili 1750 korban yang tertampung dalam group Aliansi Indosurya,” saya meminta agar aliran dana yang sudah tercantum di dalam dakwaan dalam perkara ini, dan aliran dana yang masuk ke PT nya HS di kembalikan ke korban,” ujarnya.
Ricky, selalu koordinator aliansi korban KSP Indosurya berharap, ” agar aset yang sudah di sita sebanyak 2.8 triliun, agar di kembalikan ke korban, dan tidak di ambil oleh negara.dan tersangka HS agar di hukum seberat-beratnya, yang sudah mengorbankan terlalu banyak anggota KSP Indosurya yngg sakit, meninggal, hilang tempat tinggal,”ucapnya saat di pengadilan PN Jakarta Barat.