PURWOREJO, Pelita.co,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo dalam waktu satu minggu ini berhasil melakukan penilangan sebanyak 43 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standart alias knalpot “brong”.
Para pemilik kendaraan tersebut selain ditilang juga harus menganti knalpot standarnya di Satlantas Purworejo, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Purworejo AKP Maryono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Muslim Hidayat, S.Pd, Senin (17/1/22).
Muslim mengatakan, operasi kasat mata ini menyasar knalpot brong, ini dilakuakan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltib carlantas) di wilayah hukum Satlantas Polres Purworejo dan untuk meminimalisir pengguna knlpot yang tidak standar.
“Para Pengendara sepeda motor berknalpot brong kamiĀ tilang lantaran melanggar Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni menggunakan onderdil tidak sesuai standar pabrikan,” jelasnya.
Dilakukan penilangan terang Muslim, karena knalpot brong sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Ini juga sebagai tidak lanjut dari keluhan masyarakat yang sangat terganggu dengan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu, dan kita akan terus melakukan penindakan sampai kapanpun,” katanya.
Muslim mengungkapkan dari 43 motor yang ditilang, mereka boleh mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpotnya di hadapan petugas dengan mengganti knalpot standar.
“Mereka juga kita suruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya lagi,” katanya.
Perlu diketahui bersama, ucap Muslim, aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 diantaranya ambang batas kebisingan kendaraan bermotor ada batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan, kususnya masyarakat Purworejo, kami minta untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrik. Hal ini untuk meminimalisir potensi laka lantas di wilayah hukum Polres Purworejo,” pungkasnya.