KEBUMEN, Pelita.co,- Selain mengganggu ketenangan, pemasangan knalpot brong juga termasuk pelanggaran lalu-lintas.Meski sering dilakukan razia, dan tak sedikit pula yang terjaring polisi, aduan tentang bisingnya knalpot brong masih sering diterima Polres Kebumen.
Seperti yang dilakukan Polres Kebumen dalam patroli dan hunting system dengan sasaran knalpot brong di dalam kota Kebumen, kurang lebih 32 kendaraan berknalpot brong dijaring petugas, pada Minggu (29/10/23).
“Hunting system dengan sasaran knalpot brong masih menjadi prioritas kami. Tadi malam kami menggelar kegiatan penertiban kendaraan berknalpot brong. Banyak yang kami amankan, total 32 kendaraan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.
Suara bising knalpot brong menurut AKP Heru sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Berdasarkan pantauan Polres Kebumen, para pengguna knalpot brong mayoritas adalah pelajar.
Polres Kebumen hingga sampai sekarang, melalui kegiatan “Police Goes to School” masih aktif mensosialisasikan kepada pelajar agar tidak memasang knalpot bersuara bising tersebut.
Menurut AKP Heru, semua harus berperan aktif termasuk pihak sekolah dan orang tua agar mengingatkan anaknya tidak memasang knalpot brong. Knalpot brong menurut AKP Heru, harusnya dipakai untuk kendaraan balap di sirkuit balap, bukan dipasang pada kendaraan harian.
Kepada 32 pemuda yang diamankan karena memasang knalpot brong, dibawa ke Sat Lantas Polres Kebumen. Para pelanggar diminta untuk mengganti ke knalpot standar serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi di kemudian hari.
“Para pelanggar tentu dilakukan penilangan, selanjutnya agar mereka mengganti ke knalpot standar dan membuat surat pernyataan. Lalu knalpot agar diserahkan ke Kepolisian untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.