PURWOREJO, Pelita.co, – Puluhan warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan terdampak Proyek Stategis Nasional (PSN) Bendung Bener yang merasa menjadi korban dugaan pungutan 5 persen minta berlanjut ke ranah hukum.
Para korban meminta pendampinan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Purworejo yang berada di Jalan Dewi Sartika 24, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo.
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan jika ada sekitar 30 orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener yang mengaku menjadi korban yang diduga pengutan 5 persen untuk mengkuasakan kepada LSM Tamperak dalam upaya penyelesaian secara hukum.
“Ada sekitar 30 warga Desa Limbangan yang datang ke sini terkait permasalah dugaan potongan 5 persen,” kata Sumakmun, Sabtu (19/3/22).
Menurut Makmun, kedatangan mereka kesini untuk mengadukan dugaan potongan 5 persen tersebut ke kepolisian serta intansi terkait lainnya.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap semua dan telah diserahkan warga kepada kami, seperti surat perjanjian yang mengakibatkan adanya pemotongan 5 persen, surat somasi dari terduga pemotong yang dilayangkan kepada warga, serta kuwitansi setoran atau bukti tranfer,” terang Makmun.
Sumakmun menyampaikan, dengan dipercaya sebagai kuasa oleh warga tersebut, pihaknya belum lama ini juga telah melakukan pengaduan secara resmi yang ditujukan kepada Kapolri dan 12 instansi penegakan hukum.
“Atas aduan tersebut, kami juga sudah diundang ke Polres Purworejo Jumat (18/3/22) untuk dimintai keterangan. Kami juga masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian,” ucapnya.
Sampai saat ini ungkap Makmun, demi kepentingan hukum, pihaknya belum dapat menyebutkan secara identitas oknum-oknum terduga pelaku pemungutan 5 persen yang diadukan tersebut.
“Kami hanya menjelaskan dari pengakuan warga, bahwa uang 5 persen UGR tersebut dibayarkan kepada sebuah kelompok yang mengaku dapat memperjuangkan kenaikan harga lahan atau UGR,” ungkap Makmun.
Bahkan kata Makmun, para warga itu tidak ikut dalam kelompok tersebut, tetapi justru merasa mendapat tekanan dan ancaman kalau tidak mau membayar 5 persen dari jumlah pencairan UGR.
Warga Desa Limbangan juga mengaku tidak ikut dalam sengketa gugatan lahan, baik di pengadilan maupun kepolisian.
“Kalau tidak membayar 5 persen, sejumlah warga mengaku diancam tidak akan dibantu pencairan UGR atau tidak akan cair sebesar itu, dan intinya ketika warga tidak membayar 5 persen akan diancam di somasi dan dipidanakan atau diperdatakan,” ujarnya.
Sampai saat ini, Berdasarkan keterangan warga, terang Makmun, mereka mengaku tidak tahu untuk apa uang pemotongan 5 persen tersebut.
Salah satu warga Desa Limbangan, yang turut mendatangi Kantor LSM Tamperak, Mujiono (50), merasa tidak ikhlas telah menyetorkan 5 persen dari total UGR yang diterima istrinya 1,5 milyar dan orang tuanya sekitar Rp550 juta.
“Istri saya membayar sebesar 48 jutaan, sedangkan bapak saya baru bayar 18 juta dari 27 jutaan yang harus dibayar, semuanya saya bayar tranfer, karena pernah tak tawar dan saya bayar 9 juta saya malah dapat surat somasi,” kata Mujiono.
Menurut Mujiono, Kedatangan teman- teman ke sini untuk minta bantuan dan pendampingan. Semoga LSM Temperak dapat membantu menyelsaikan permasalahan ini.
“Jujur, saya tidak iklhlas, semoga dengan bantuan LSM Tamperak uangnya bisa kembali lagi,” harap Mujiono.