Beranda News

Purworejo Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

PURWOREJO, Pelita.co,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Penghargaan ini merupakan penghargaan yang kedelapan diperoleh Pemkab Purworejo sejak tahun 2014.

Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH dalam Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Wabup Yuli Hastuti sangat mengapresiasi penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, kinerja Pemerintah Kabupaten Purworejo mendapat respons yang baik dari Pemerintah pusat. Semoga apresiasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja Pemkab Purworejo,” ungkapnya.

Menurut Wabup, Pemkab Purworejo telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan HAM, di antaranya pemenuhan dokumen kependudukan seperti, KTP elektronik, KIA, akta lahir, dan kartu keluarga.

Baca juga :  Jalin Silaturrahim Kebangsaan, DPTD PKS Kabupaten Tangerang Sambangi Kantor DPD PAN

Selain itu, pemenuhan hak juga direalisasikan dengan adanya pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan hukum, penyelesaian permasalahan pengangguran, penyediaan rumah layak huni, serta pemenuhan hak pendidikan.

Wabup mengatakan Pemkab Purworejo dinilai mampu memenuhi kriteria dalam pemenuhan HAM.

“Hal ini perlu dipertahankan sekaligus juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mengembangkan berbagai program dalam pemenuhan HAM di Kabupaten Purworejo,” katanya.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut, sebanyak 72 kabupaten dan kota diundang untuk mendapatkan penghargaan di beberapa kriteria, yaitu Kurang Peduli, Cukup Peduli, dan Peduli. Pemkab Purworejo menjadi kabupaten yang mendapatkan apresiasi dengan kriteria Peduli HAM.

Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM itu diberikan atas upaya pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca juga :  Sempat Bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Kembali Masuk Bui