PURWOREJO Pelita.co– Warga Kelurahan Kedungsari, Purworejo, sebut saja Larasati terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menganiaya Slamet Triyadi warga Kaligono, yang juga pacarnya sendiri.
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dibagian mata sebelah kiri, dan bagian tubuh lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mejelaskan awalnya keduanya merupakan sepasang kekasih. Saat pacaran pelaku memberikan satu unit TV kepada korban.
“Karena sesuatu hal, hubungan mereka berdua putus, kemudian pelaku menagih TV yang telah diberikan kepada korban. Dikarenakan jawaban korban tidak mengenakan, akhirnya pelaku melakukan penganiaayan terhadap korban,” ucap Kasatreskrim, Minggu (30/10/2022).
Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan mengepal sebanyak 3 kali dengan tangan kosong dari belakang hingga mengenai mata kiri, kemudian tangan dan dada dicakar, serta ditendang sebanyak 2 kali di bagian dada menggunakan kaki.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kasatreskrim.