ACEH BARAT, Pelita.co – Terkait ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa salah seorang wartawan Harian Aceh yang bertugas di Aceh Tengah ditanggapi serius oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Sa’dul Bahri.
Kepada awak media Sa’dul Bahri Senin (14/11) sangat menyesalkan kejadian pengancaman yang menimpa saudara Jurnalisa yang mendapat ancaman pembunuhan oleh oknum pengawas proyek AM dan RAH terkait pemberitaan di tayangkan di media tempat ia bekerja.
Sa’dul Bahri yang juga wartawan Serambi Indonesia Aceh Barat ini mengungkapkan atas tindakan ancaman pembunuhan ini sudah masuk ranah kriminal tindak pidana yang bisa membuat seseorang terancam jiwanya dan bisa trauma bagi dirinya yang bertugas sebagai jurnalis yang bertugas meliput dan menyampaikan informasi kepada masyarakat yang dalam hal ini sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Atas kejadian yang menimpa wartawan di Aceh Tengah ini, diminta kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat untuk menindak lanjuti serta mengusut tuntas atas perkara ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pengawas proyek Rejewali kepada sang kulit tinta tersebut.
“Percepatan pengusuatan oleh pihak kepolisian guna mengantisipasi terhadap berbagai hal yang akan terjadi kedepan seperti pengalaman sudah dialami oleh sudarakan kita beberapa tahun lalu, dimana rumahnya dibakar,” ungkapnya.
Kita minta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses atas kejadian yang menimpa wartawan Jurnalisa, sebab apabila ini dibiarkan akan berimbas kepada wartawan lainnya yang bertugas mencari, mempublikasikan berbagai kegiatan di pemerintahan dan juga memberitakan berbagai informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada wartawan untuk disajikan oleh bentuk pemberitaan.
“Jadi kita minta pihak kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa wartawan di Aceh Tengah ini, supaya kasus serupa ini tidak terulang lagi khususnya kepada wartawan yang melaksanakan tugas Jurnalistik,” demikian Sa’dul.