TANGERANG,Pelita.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat Kecamatan Rajeg, masuk dalam katagori wilayah yang kumuh, karena masih banyak rumah-rumah yang tidak layak huni. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, saat acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di aula Kecamatan Rajeg, Rabu (12/2/2020).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan, dalam catatan Pemerintah Kabupaten Tangerang, bahwa wilayah di Kecamatan Rajeg ini masuk dalam kategori yang kumuh.
Kata Amud, dia sedikit kaget setelah mengetahui hal terssbut, padahal di wilayah rajeg sudah banyak perumahan. Pasalnya, diwilayah rajeg masih banyak rumah yang tidak layak huni disetiap desanya.
“Karena diwilayah rajeg masih banyak rumah yang tidak layak huni ditiap desa, maka kami mensupport program gebrak pakumis supaya koutanya ditambah,” kata Muhamad Amud kepada Wartawan.
Amud mengungkapkan, bahwa program gebrag pakumis ini, setiap tahunnya disedikan kuota 1000 unit oleh pemerintah daerah, namun ini dibagi untuk beberapa kecamatan. Dia berjanji, akan mengusulkan penambahan kuota untuk Kecamatan Rajeg, sehingga status kumu tidak lagi melekat di Kecamatan Rajeg.
“Kalau kecamatan rajeg setiap tahunnya ditambah, maka status kecamatan kumuh bisa di cabut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Rajeg H.Ahmad Patoni mengatakan, bahwa di wilayahnya ini memang masih banyak rumah-rumah yang kumuh atau tidak layak huni. Dia juga mengatakan program gebrak pakumis diwilayah rajeg sudah berjalan dengan baik, namun Patoni mengaku ada sedikit kendala, yaitu sulitnya membangun rumah persial.
“Memang di Kecamatan Rajeg masih banyak rumah-rumah yang perlu penanganan, khususnya rumah yang tidak layak huni. Namun karena adanya program gebrak pakumis, jadi yang sulit itu rumah-rumah parsial itu,” katanya.
Dia berharap, dalam program gebrak pakumis itu bisa membangun rumah-rumah parsial, dengab jumlah yang menyesuaikan. Selain itu, dia juga meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rajeg, untuk berkordinasi dengan Pemerintah Desa pada DPMPD, agar dana desa bisa digunakan untuk pembangunan rumah warga yang tidak layak.
“Kita inginnya Kepala Desa juga berkordinasi dengan pemdes, agar dana desa ini bisa digunakan untuk membangun rumah warga yang tidak layak huni,” ujarnya.