Beranda News

Rapat Kerja BPD dan Evaluasi LKPPD Desa Kramat Tahun Anggaran 2022

Rapat Kerja BPD dan Evaluasi LKPPD Desa Kramat Tahun Anggaran 2022
Pemerintahan Desa Kramat bersama BPD dan Pendamping Desa melaksanakan kegiatan Rapat evaluasi LKPPD ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) tahun anggaran 2022,(dok ist)

TANGERANG, Pelita.co –  Pemerintahan Desa Kramat bersama BPD dan Pendamping Desa Kramat melaksanakan kegiatan Rapat paripurna evaluasi LKPPD ( Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) tahun anggaran 2022, Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Kamis (22/02/2023).

Rapat LKPPD merupakan evaluasi laporan pertanggung jawaban kegiatan kerja pembangunan pemerintahan Desa dalam kurun waktu satu tahun yang isinya menyampaikan dan menjabarkan secara lengkap, detail, akuntabel, transparan, yang di sampaikan kepada BPD.

Acara yang turut di hadiri Kepala Desa Kramat H Nuralam dan jajaran, Sekertaris Kecamatan Paku haji H Omman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji H Gani, Ketua BPD Desa Kramat, Pendamping desa, Binamas dan Bhabinsa Desa Kramat, Kepala Dusun Desa, Ketua RT dan RW lingkup Desa Kramat,

Kepala Desa Kramat H Nuralam mengatakan bahwa rapat LKPPD dilaksanakan merupakan agenda rutin tahunan yang tujuannya menyampaikan laporan hasil kerja pemerintahan Desa Kramat kepada BPD.

Baca juga :  Jelang Pilkada 2024, DPW PKB Pegunungan Provinsi Papua Buka Pendaftaran Balon Gubernur dan Bupati

“ya pada hari ini pemerintah Desa Kramat melaporkan keterangan penyelenggaraan kegiatan terkait LKPPD tahun anggaran 2022,
secara keseluruhan dan lengkap sesuai dengan fakta kegiatan , dan alhamdulillah telah kita serahkan kepada masyarakat dalam hal ini di wakili oleh BPD dan pemerintah Kabupaten Tangerang yang di wakili oleh pihak Kecamatan,” Ucapnya kepada awak media.

Ditempat yang sama ‘Masim Selaku TPPPD (Tim Pelapor Penyelenggaraan Pemerintah Desa) mengatakan bahwa LKPPD merupakan amanat dari Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 48 ayat 1, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 110 ini tertera BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berhak menanyakan dan menerima LKPPD, dan pada hari ini pemerintah Desa Kramat telah melaksanakan LKPPD tersebut.” Ungkapnya,

Sedangkan Sanusi Selaku ketua BPD Desa Kramat mengatakan pihaknya turut mengapresiasi penyelenggaraan pembangunan yang menjadi program Pemerintah Kabupaten Tangerang di Desa Kramat pada tahun anggaran 2022 telah terealisasi,” seperti apa yang sudah di jabarkan tadi ada beberapa pembangunan pisik seperti paving blok, drainase/U-ditch, sesuai dengan LKPPD yang kita terima saat ini,” jelasnya.(ahr)

Baca juga :  Sambil Edukasi, Kapolresta Tangerang Bagikan Paket Sembako untuk Opang