KEBUMEN Pelita.co,- Satlantas Polres Kebumen berhasil mengamankan dan memusnahkan sebanyak 441 unit knalpot brong.
Pemusnahan knalpot brong secara secara simbolis diawali dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grinda potong oleh Forkopimda.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, sebanyak 441 unit knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023.
“Kenalpot yang ada dihadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023,” jelas Kapolres Kebumen saat konferensi pers.
Lanjut Kapolres, penindakan juga atas keluhan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.
“Selain melakukan penindakan, kita juga gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini kita lakukan melalui kegiatan “Police Goes to School”, atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin,” ungkapnya.
Selain itu jelas kapolres, pemasangan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dab denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Sementara Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran. Menurutnya, pemasangan knalpot brong bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Saat orang beribadah puasa, saat sholat tarawih, lalu ada orang (lewat) menggunakan knalpot brong mencari popularitas, akhirnya mengganggu dan meresahkan kegiatan ibadah dan juga mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana.
Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menambahkan pemusnahan knalpot brong sangat setuju dengan kegiatan penindakan kepada pelanggar knalpot brong.
Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
“Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong,” jelas Bupati yang hadir dalam kegiatan konferensi pers.
Ia setuju dengan Polres Kebumen yang telah gencar mempromosikan untuk tidak memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet yang dipasang di sejumlah titik bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.
Saya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.