KUALA TUNGKAL, Pelita.co – Dugaan korupsi proyek air bersih yang mencapai hampir Rp 500 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menimbulkan banyak dugaan beragam dalam penanganan kasus yang satu ini di tengah masyarakat Jambi.
“Kita minta supaya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menindakan lanjuti proses hukum yang sebelumnya sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum mengarah terhadap pelaku yang diduga tokoh intlektual dalam kasus korupsi itu,” kata Abdullah Az, Koorlap Lsm – Jaringan Pemantau Kewenangan.
Dalam keterangannya kepada Wartawan Pelita.co Liputan Jambi, Minggu malam (23/10-2022), Koorlap Lsm JPK Abdullah Az mengungkapkan, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan penyimpangan proyek air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan kerugian negara hampir mencapai Rp 500 miliar tidak mencerminkan keadilan.
Kenapa saya katakan demikian, terang Abdullah Az, terkait penanganan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang satu ini, hanya sebatas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PU/PR), serta pejabat PPK dan PPTK.
Sementara, kata Ia, aktor intlektual belum tersentuh dalam proses hukum tindak pidana korupsi.
“Kalau mau bukti mungkin penyidik bisa cek aliran dana proyek tersebut kemana mengalirnya, dan penyidik punya kewenangan soal mengungkapkan aliran dana tersebut,” tegas Abdullah Az.
Maka demi keadilan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, kata Abdullah Az, tanpa terkecuali penyidik harus tegak lurus guna melakukan tindakan hukum terhadap aktor – aktor intlektual yang diduga terlibat dalam kasus itu, dan jelas disini pihak kejaksaan kita desak agar jangan ada proses penegak hukum tebang pilih.(***)