JAMBI, Pelita.co – Ratusan pengemudi truk batubara berencana datangi Gubernur Jambi Al – Haris, terkait dihentikannya, atau tidak diperbolehkan lagi truk bermuatan batubara melintasi ruas Jalan Nasional, sesuai keputusan Komisi V DPR-RI.
Dalam keterangannya kepada Pelita.co, Rabu (5/4-2023), sejumlah pengemudi truk batubara mengungkapkan, keputusan tidak diperbolehkan lagi truk batubara melintasi ruas Jalan Nasional dari daerah bibir tambang ke Pelabuhan Talang Duku, merupakan tindakan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Surono (42) salah satu pengemudi truk batubara mengungkapkan, seperti kita ketahui, kata Ia, pembangunan ruas Jalan Khusus Batubara sedang dikerjakan pembangunannya, dan pengemudi truk juga tidak mengetahui kapan jalan khusus itu selesai dikerjakan.
Lantas, di tengah kondisi seperti itu malah ruas Jalan Nasional yang selama ini dapat dilalui lantas disetop tidak boleh lagi dilalui, dengan berbagai alasan termasuk dampaknya.
“Jadi truk batubara yang dikemudikan para pengemudi yang hanya menopang hidup dari mengemudi truk batubara itu mau lewat jalan mana lagi, sementara lewat jalur air juga tidak mungkin dapat dilalui karena kondisi sungai yang dangkal,” kata Surono.
Hal senada juga diungkapkan, Ishak (34) salah satu pengemudi truk batubara yang sekarang ini sudah tidak lagi melakukan kegiatannya sebagai sopir truk batubara.
“Ribuan truk batubara menghentikan aktivitas pekerjaannya sebagai sopir, dan apalagi sekarang ini seperti diketahui sedang dihadapkan dengan kebutuhan biaya menghadapi Idul Fitri,” terangnya.
Kami ini sebagai pengemudi truk batubara, kata Ishak, hanya memperoleh penghasilan jika truk batubara yang kami kemudikan berjalan, kalau tidak tentu tidak ada penghasilan.
“Kondisi ini, harusnya dipikirkan para pejabat pengambil keputusan, jangan seenaknya saja memutuskan begitu tanpa memikirkan nasib rakyat,” tegas Ishak.
Sekarang ini, kata Surono dan Ishak, ribuan pengemudi truk batubara berencana akan mendatangi Gubernur Jambi Al – Haris untuk mempertanyakan apa langkah yang akan dilakukannya terkait tidak diperbolehkannya truk batubara melintas di ruas Jalan Nasional, sementara jalan khusus batubara masih dalam pengerjaan pembangunannya. (can/fay/sal)