TANGERANG, Pelita.co Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten menyita puluhan bungkus minuman keras jenis ciu dari toko jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Cisoka. Penyitaan itu terjadi saat Polsek Cisoka bersama unsur muspika melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Selasa (14/7/2020).
“Kami melakukan penyitaan terhadap beberapa minuman keras diantaranya 1 box plastik kontainer yang berisikan 50 bungkus plastik minuman keras jenis ciu, 16 botol plastik minuman keras jenis ciu, 12 botol miras jenis rajawali, dan 12 botol miras jenis intisari,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono.
Nur Rokhman menjelaskan, razia minuman keras digencarkan bersama unsur muspika dengan tujuan meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana. Kata dia, mengonsumsi miras dapat membuat orang hilang kesadaran sehingga berpotensi melakukan tindakan kejahatan.
Selain itu, kata dia, mengonsumsi minuman keras juga dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan. Sebab orang dalam pengaruh minuman keras, sangat dimungkinkan berbuat onar.
“Kami bersama unsur muspika dan ulama mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras,” terangnya.
Nur Rokhman juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya jual-beli minuman keras atau aktivitas meresahkan lainnya.
“Laporkan ke kami segala bentuk penyakit masyarakat. Akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Mad Sutisna)