Beranda News

Rekontruksi Dugaan Penganiayaan Oleh Pacarnya yang Akibatkan Korban Meninggal Digelar Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO,pelita.co- Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (9/7/2024) lalu yang mengakibatkan Filik Rendianto atau Rendi (30) meninggal dunia akhirnya penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, melaksanakan rekonstruksi pada Kamis (01/08/2024) siang.

Dalam kasus ini tersangka adalah seorang perempuan berinisial TNR (22), sementara korban adalah Filik Rendianto atau Rendi (30), yang merupakan pacar dari TNR.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan dilaksanakan di lokasi kejadian, yaitu rumah milik Putri Wulandana yang disewa oleh saksi Wahono Hasti Pranoto alias Bondis, beralamat di Jalan Purworejo – Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Selain penyidik, tersangka TNR, dan saksi-saksi, turut hadir dalam rekontruksi Kasi Pidum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka R dari LBH Sakti, serta orang tua korban.

Baca juga :  Pasca OTT, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegawai BPN Lebak

Kasat Reskrim AKP Catur menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan. “Rekonstruksi adalah bentuk komunikasi yang baik antara penyidik dan JPU. Ini memungkinkan jaksa untuk melihat tindakan tersangka dan peran saksi secara langsung sehingga mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian di TKP. Untuk menjaga keaslian, kami melakukan rekonstruksi di tempat kejadian sebenarnya,” ucap AKP Catur.

Lebih lanjut Catur menjelaskan, pada adegan pertama, korban Rendi tiba dengan motor Honda Beat, bersama tersangka TNR dan saksi I Isti. Adegan berlanjut saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban yang masuk ke dalam rumah.

Adegan-adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Istiati Nastitiningsih, istri dari saksi Wahono, menjelaskan bahwa ia sudah lama mengenal tersangka dan korban. Tersangka TNR tinggal di rumah kontrakan yang sama dengan perjanjian untuk membayar patungan sebesar Rp150.000 per orang.

Baca juga :  Segera Masuki Masa Tenang, Begini Pesan Tim Pemenangan Yuli-Dion untuk Masyarakat Purworejo

Setelah rekonstruksi selesai, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengacara tersangka yang hadir tidak membantah adegan-adegan yang diperagakan. Rekonstruksi yang awalnya direncanakan terdiri dari 23 adegan, berkembang menjadi 48 adegan karena beberapa pengembangan.

Diceritakan sebelumnya, peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (9/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. berawal pada Sabtu (8/7/ 2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka TNR, korban, saksi Isti, dan beberapa teman lainnya mengadakan pesta miras di pasar Kongsi.

Saat itu korban mengajak tersangka TNR pulang ke kontrakan di Kelurahan Keseneng, dan tersangka meminta saksi Isti untuk mengantarnya. Kemudian mereka berboncengan empat yakni korban, tersangka, saksi Isti, dan anaknya.

Setibanya dikontrakan, saksi Isti dan anaknya kembali lagi ke pasar Kongsi. Sementara dikontrakan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka TNR yang diduga tersangka cemburu terhadap korban dengan salah satu teman tersangka.

Baca juga :  HUT Ke 48 Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Launching Aplikasi dan Jalan Sehat

Keesokan harinya, pada pukul 01.00 WIB, tersangka TNR menelepon saksi Isti dan memberitahukan bahwa korban Rendi telah menggantung diri di pintu kamar.

Mendapat terlpon dari TNR, saksi Isti segera menuju kontrakan dan mencoba memberikan pertolongan pertama dengan memompa dada korban dan memeriksa nadinya dan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban.

“Karena korban belum juga sadar, saksi Isti dan saksi Wahono memutuskan untuk membawa korban ke RS Panti Waluyo, tetapi pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap AKP Catur.

Dari kejadian tersebut, ungkap Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.