TANGERANG, Pelita.co – Rencana Pembangunan “Klinik” yang berlokasi di jalan raya pegedangan Desa pagedangan RT 02 RW 02, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dari pantauan dilokasi proyek pembangunan tersebut terus berjalan.
Informasi yang didapat dari salah satu legal PT TRI DINAMIKA, mengatakan bahwa proses IMB tersebut sedang di proses.
“Sudah berjalan tinggal nunggu terbit pak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Senin, (26/10/2020).
Lebih lanjut, Sodikin menyarakan kepada para awak media agar bertanya langsung ke Dinas terkait izin bangunan tersebut.
“Bapak datang saja ke BPMTSP Kabupaten Tangerang sudah diproses,” sambungnya.
Ditempat terpisah, Jamaludin selaku Peranata perlindungan masyarakat Satpol PP Kecamatan Pagedangan mengatakan, sudah kami berikan teguran secara lisan.
“Kami (Satpol PP Kecamatan Pagedangan) sudah berikan teguran secara lisan sebanyak 2 kali, sejak minggu kemarin waktu proses pengerjaan bangunan itu berlangsung. Dan setelah ditegur mereka pernah datang ke kantor 1 kali melalui perwakilannya. dengan mengatakan akan membawa surat izin mendirikan bangaunan itu,” katanya.
“Sampai sekarang kami juga masih menunggu kejelasan IMBnya,” terang Jamaludin.
Mengacu kepada perda Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian di ubah perda nomor 10 tahun 2006. Yang salah satu pointnya dituangkan bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum prores pembangunan.