Beranda News

Rental Mobil Digadaikan Dua Warga Purworejo Diamankan Polisi

PURWOREJO, Pelita.co,- Rental mobil malah digadaikan, perbuatan ini dilakukan oleh dua warga Purworejo bernama RS warga Kampung Tuksongo Kelurahan Purworejo dan RAS warga Jalan Sarwo Edhi Wibowo Kelurahan Sindurjan. Keduanya diamankan polisi karena menggadaikan mobil yang disewa di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan kasus penggelapan dan penipuan tersebut terjadi pada bulan Desember 2023, saat itu tersangka RS menghubungi pemilik rental, Ranto untuk merental mobil.

“Setelah korban mengantarkan mobil jenis Avanza ke RS yang juga pemilik  salon di Desa Lugosobo Kecamatan Gebang. Tersangka kemudian menyerahkan uang sewa selama lima hari senilai Rp 1,5 juta,” jelas , Kapolres AKBP Eko Sunaryo didampingi Wakapolres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP dalam konferensi pers  di Mapolres Purworejo.

Setelah masa sewa habis, pelaku kemudian memperpanjang sewa dan akhirnya pembayaran macet. karena curiga kemudian pemilik rental memantau kendaraannya melalui GPS dan ternyata mobil berada di Boyolali.

Baca juga :  Truk Angkut Batubara, Ini Kata Pengemudi: Infonya Hari Jum’at Akan Kembali Beroperasi

“Saat pemilik rental menanyakan kepada RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh oleh tersangka RAS untuk digadaikan di Boyolali,” jelas Kapolres.

Pengakuannya dengan polisi, mobil rental tersebut digadaikan sebesar Rp 30 juta dipotong administrasi sehingga RAS menerima uang Rp 27,5 juta sedangkan RS hanya terima Rp 3 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta,” ungkap Kapolres.

Karena perbutanya RS ditangkap pada tanggal 30 Januari 2024, sedangkan RAS sudah ditangkap dalam perkara yang sama oleh Satreskrim Polres Purworejo. Akibat perbuatan, kedua tersangka terancam hukuman  penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah BPKB, satu unit mobil Avanza, serta GPS mobil.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada yang menggadaikan mobil maupun motor agar hati-hati hal ini untuk meminimalisir terjadinya penggelapan, dan kami juga menghimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih cermat dalam memilih penyewa,” pungkas Kapolres

Baca juga :  Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades Mekarsari