PURWOREJO, Pelita.co- RG (35) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, dan kekasihnya RT (30) warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena sepeda motor yang dia rental dari Muh Ribin (67), warga Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, malah di gadaikan kepada orang lain.
Perbuatan sepasang kekasih ini ternyata bukan hanya sekali saja dilakukan di daerah Bagelen, melainkan sudah berulang kali dilakukan. Bahkan kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan menggadaikan sepeda motornya di daerah Kebumen dan Magelang.
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu melalui kasi humas Polres Purworejo IPTU Tulus Priyanto dalam konferensi Persnya, pada Jumat (8/9), mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di Kecamatan Bagelen. Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan aksinya di daerah Kulon Progo.
Dari pengakuannya, RG mengaku pertama kali menggadaikan sepeda motor uangnya di pergunakan untuk mengobati orang tua RT yang sedang sakit. Karena merasa aman, terang Tulus, kedua pelaku melakukan berulang-ulang.
“Dalam aksinya kedua pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah Kebumen dan Magelang sebesar Rp 4 juta dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dijelaskan Tulus, awal mulanya tersangka RG datang kerumah korban untuk menyewa sepeda motor. Pada saat itu RG mengaku bekerja sebagai pekerja bagian lapangan di proyek pembebasan lahan jalan tol Jogja-Cilacap dan beralasan jika menyewa motor untuk digunakan bekerja, sebagai jaminan RG menyerahkan identitas berupa fotocopy KTP dan KK.
“Karena percaya, kemudian korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 110, warna abu-abu. Tetapi setelah mendapatkan motor tersangka RG dan RT malah menggadaikan sepeda motor tersebut,” terang Tulus.
Merasa aman terang Tulus, secara berturut-turut kedua tersangka menyewa lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda Vario 125 milik korban dan digadaikan lagi.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu (05/08) di sebuah Rumah Kost di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo. “Saat ini Kedua pelaku kita amankan di Polres Purworejo, “ungkap kasi humas Polres Purworejo.
Atas perbuatannya, Korban mengalami kerugian senilai Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan atas perbuatan kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Pungkas Tulus.