Beranda News

Rental Motor Malah Digadaikan Warga Butuh Diamankan Polisi

PURWOREJO, Pelita.co,- MS Alias PAUL (55) warga Desa Lubang Lor Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah harus berurusan dengan , karena dua unit sepeda motor yang ia rental
di gadiakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

IPTU Tulus Priyono SH mengatakan, kejadian berawal saat itu pelaku mengubungi korban Sudar Prasetyo (40) pemilik rental motor warga Desa Munggangsari , Kabupaten Purworejo. Selanjutnya pelaku merental sepeda motor jenis honda beat dua unit dengan harga 800 ribu selama satu minggu.

“Setelah syarat-syarat disetujui, selanjutnya korban mengantarkan ke 2 unit sepeda motor tersebut di SPBU Sumber Alam ,” jelas IPTU Tulus saat Senin, (2/10/23).

Setelah waktu sewa selesai, Kemudian satu unit diperpanjang hingga akhir bulan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AA 6496 NC dikembalikan oleh pelaku kepada korban.

Baca juga :  Wakapolda Banten Pastikan Tahap Pungut Suara dan Penghitungan Pilkades Berjalan Kondusif

“Namun 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol AA 5090 RC oleh pelaku hingga saat ini tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar,” terang Tulus.

IPTU Tulus mengungkapkan, Kejadian ini terjadi pada bulan September 2022 dan korban baru melaporkan kejadiannya tersebut pada tanggal 28 Agustus 2023. Atas laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya 21 September 2023 yang lalu.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku selain melakukan perbuatannya terhadap Sudar, juga mengaku juga melakukan aksinya di daerah Kecamatan Butuh dengan modus operandi yang sama dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax.

“Dalam perkara kita berhasil menyita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AA 5090 RC, Noka: MH1JM8117MK759411, Nosin: JM81E1761463 atas nama Wahyu Fitriyanto alamat Dusun Genting Rt. 001 Rw 001 Desa Plipir Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo dan 1 (satu) lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022,” Kata Kasi Polres Purworejo.

Baca juga :  Pastikan Aksi Unras ASPSB Berjalan Aman dan Kondusif, Personel Brimob Banten Lakukan Patroli

Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 16 Juta dan terhadap pelaku di duga melakukan tindak pidana dan atau penggela[ sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan 4 tahun penjara.

“Kami menghumbau kepada masyarakat yang pemilik jasa rental untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor dan mobilnya rentalnya,” Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.