ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu yang dilakukan tersangka Sutendra alias Suten (42) warga Dusun VI Desa Mekar Sari Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar Selasa (10/10/2023) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Senin (09/10/2023) bahwasanya Sutendra alias Suten sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Kemudian Kanit Reskrim membagi tugas kepada tim untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tim tiba di lokasi di Dusun III Desa Sei Silau Timur tim melihat ciri-ciri dimaksud.
Target berada berada dirumah rekannya Yudi tepatnya diruang tamu. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan tas warna abu abu diduduki oleh pelaku yang berisikan Narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim melakukan introgasi terhadap Sutendra ( Resedivis ) dan benar pelaku telah membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenali di Pangkal Titi Kota Kisaran adapun Narkotika jenis Sabu dibeli untuk dijual oleh pelaku,”ucap AKP JT Siregar.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 7 paket kecil diduga sabu dengan berat seberat kotor 0.77 gram, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.250.000, 2 buah skop dari pipet, 24 plastit klip kosong, 1 buah HP merk OPPO waena hitam, 1 buah tas pinggang warna abu abu.
“Untuk pengembangan dari mana pelaku membeli narkotika tersebut pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan guna di lakukan penyidikan,” tutup JT Siregar.