KEBUMEN, Pelita.co,-Dipenghujung tahun 2023, Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap dan mengamankan kejahatan peredaran sabu.
Seorang pemuda residivis kambuhan, berinisial WS (28) warga Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen setelah satu tahun menghirup udara bebas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Selasa, tanggal 28 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Pujegan, masuk Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
“Modus tersangka memasukkan sabu ke dalam balon-balon lampu. Ini merupakan modus baru di wilayah Kebumen,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis (14/12/23).
Kompol Bakti mengkapkan, penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba jika tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen.
“Setelah kita mendapatkan cukup informasi, lalu Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka,” jalasnya.
Dari hasil penangkapan itu, terang Kompol Bakti, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27,09 gram yang dikemas menjadi beberapa paket hemat, beberapa plastik klip bening untuk mengemas sabu, bohlam lampu LED, pipet kaca, gunting, gulungan isolasi, korek gas, handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.
Dari keterangan tersangka, Ia mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan.
“Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri,” ungkap Kompol Bakti.
Menurut pengakuannya, ia kecanduan sabu sejak tahun 2013 saat bekerja di Jakarta. Saat itu ia dengan mudah mendapatkan barang haram itu dari teman-temannya.
Saat pulang ke kampung halaman ia harus putar otak agar bisa selalu mengkonsumsi sabu dengan cara menjadi pengedar. Hingga pada tahun 2019 diputus bersalah oleh PN Gunungkidul Yogyakarta karena kasus peredaran sabu.
Pada kasus sebelumnya, tersangka diputus 5 tahun kurungan, dan bebas pada bulan Desember tahun 2022 karena pembebasan bersyarat. “Namun kesempatan itu tidak digunakan baik untuk bertaubat oleh tersangka, justru kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kompol Bakti.
Kompol Bakti tegaskan, tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kompol Bakti.