Beranda News

Residivis Kasus Sabu Kembali Masuk Bui setelah Dua Bulan Keluar Penjara

KEBUMEN,Pelita.co, – Seorang residivis inisial AB (29) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali harus meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi karena dugaan kasus narkoba jenis sabu

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, tersangka baru dua bulan bebas harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.

Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2023, di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Saat polisi melakukan penggeledahan pada tersangka menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.

Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (17/7/23).

Baca juga :  Kapolsubsektor Palem Semi Bersama Babinsa Amankan Paskah di Gereja Santo Agustinus

menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari seseorang. Rencana, sabu seharga 1,2 juta Rupiah akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan akhirnya kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada tahun 2018 tidak mebuatnya jera.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu),” jelas
Kompol Bakti,

Baca juga :  Ulama Perempuan: Jangan Khawatir, yang Mendukung RUU TPKS Lebih Banyak

Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar depan mata.

“Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan Narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.