PURWOREJO, pelita.co, – Tim Reskrim Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Krisbiantoro, warga Kulonprogo. Rekonstruksi ini berlangsung di Asrama Polisi Vanlaar, Purworejo, pada Jumat (6/9/2024), dengan menghadirkan tersangka RW dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian.
Kapolres Purworejo, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi peristiwa yang terjadi di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran faktual tentang kejadian tersebut, berdasarkan pertimbangan dari penyidik dan jaksa penuntut umum,” ujar AKP Catur.
“Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan semua adegan yang kami periksa dan disetujui oleh jaksa, saksi, serta penasihat hukumnya,” terang AKP Catur.
Semua pihak telah sepakat bahwa 36 adegan ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun barang bukti asli tidak digunakan demi alasan keamanan, hasil rekonstruksi ini diperkuat dengan hasil autopsi terhadap korban, meski pihak kepolisian belum dapat membeberkan detail hasilnya.
Diceritakan sebelumnya, Krisbiantoro tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka, yang dipicu masalah keterlambatan pembayaran kredit motor yang diambil RW di tempat kerja istri korban. Perselisihan ini berujung pada penganiayaan yang berakibat fatal. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 atau 351 KUHP.