Beranda News

Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum APK3L Periode 2022-2024, Nurharyanti Banjir Ucapan Selamat

TANGERANG,Pelita.co –  Ketua Umum Asosiasi Praktisi Keselamatan, kesehatan dan lingkungan (APK3L) Tangerang Raya periode 2022-2024, Nurharyanti, S.KM atau yang biasa disapa Yanti Waelah, banjir ucapan selamat, mulai dari Kepala Dinas hingga pakar pengamat.

Setelah resmi dilantik di Aula Teather Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Minggu (24/07/2022), Yanti Waelah langsung mendapat ucapan selamat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Drs.H. Septo Kalnadi, MM.

Usai pelantikan, Septo Kalnadi mengatakan, berharap Yanti Waelah bisa membawa K3 menjadi lebih baik bagi kemaslahatan pekerja di seluruh Indonesia.

“Saya percaya Ibu Yanti Waelah akan mengemban amanah dengan baik serta membawa APK3L menjadi organisasi yang lebih besar kiprah dan kontribusinya untuk pekerja dan bangsa dalam bidang K3 di Banten dan atau Republik Indonesia untuk lebih luasnya, ” ujar Drs.H. Septo Kalnadi, MM.

Menurut Septo, setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan fisiknya. Dengan begitu, mereka bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya.

Begitu juga dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal sama yaitu keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya (occupation) di dunia kerja. Karena pemenuhan kebutuhan itu dibebankan atau menjadi tanggung jawab atau kewajiban pihak lain, maka kebutuhan itu menjadi sebuah hak.

Baca juga :  Anak Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Serka Hendri: Terima Kasih Kapolri

“Maka dari itu hak secara yuridis pemenuhannya bisa dituntut kepada siapa yang diberikan beban atau kewajiban untuk melakukannya. Hak ini juga pada dasarnya tidak bisa dicabut atau diabaikan oleh pihak lain. meskipun itu, berdasarkan kesepakatan bersama karena ia diposisikan sebagai sesuatu yang melekat pada pekerja untuk mendapatkan perlindungan akan keselamatan dan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja,” tegas Septo.

Ucapan selamat juga diberikan kepada Yanti Waelah dari petinggi UPTD Kabupaten Tangerang, Muhammad Ridwan, SE.

Melalui Kasubag TU UPTD Kabupaten Tangerang Muhammad Ridwan, SE, turut menyampaikan apresiasinya.

“Selamat atas terpilihnya Ibu Yanti Waelah sebagai ketua umum APK3L, dan saya begitu apresiasi karena melalui tahapan muktamar yang panjang dan berjalan dengan baik, demokratis dan sejuk serta prinsip musyawarah mufakat dijunjung tinggi,” tutur si kasubag itu.

Momen itu juga mengundang perhatian Managing Partner ANF Law Firm & Safety Expert, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i,kom, SH, MM, CIRP, CCSMS, CCA, C.Med, CMLC. Ia mengaku senang atas terpilihnya Nurhayanti, S.KM sebagai ketua umum APK3L.

Baca juga :  Inmendagri No.6/2020 Sebagai Penegasan Kepada Seluruh KDH Untuk Patuhi Peraturan Per-UU Penegakan Prokes Covid-19

“Atas nama Managing Partner ANF Law Firm, kami mengucapkan Selamat dan hormat untuk Ibu Yanti Waelah atas terpilihnya menjadi Ketua Umum APK3L Tangerang Raya periode 2022 – 2024,” ujar Syamsul

Syamsul mengungkapkan, demi atas nama Undang-undang, sejumlah peraturan perundang-undangan, K3 secara tegas dinyatakan sebagai hak tenaga kerja atau pekerja.

“Jadi sebaliknya menjadi kewajiban bagi pengusaha dan juga tanggung jawab pemerintah untuk mengaturnya. Rumusan ini sejalan dengan rumusan perlindungan pekerja yang berlaku pada tataran internasional dimana hak tenaga kerja/pekerja ini diakui sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM),” ungkap Syamsul.

Syamsul mengingatkan, bahwa, keberadaan K3 itu sangat penting dan krusial pemenuhan dengan rumusan sebagai hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

“Oleh karena itu, diharapkan proses pemenuhannya menjadi lebih mudah, karena jika tidak dilakukan akan membawa konsekuensi yuridis kepada siapa yang dianggap melanggar atau melalaikan kewajiban tersebut. Tidak terkecuali kepada pemerintah atau dan penggiat K3, Organisasi K3 atau otoritas public yang dianggap bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola atau mendorong terselenggaranya pemenuhan hak pekerja tersebut,” tandas Syamsul.

Syamsul Jahidin menyarankan, Organisasi K3 serupa yang lain perlu belajar banyak kepada APK3L Tangerang Raya. Pasalnya, organisasi K3 APK3L Tangerang Raya, Mempunyai legalitas yang di akui oleh Dirjen Menkumham dan serta mampu menghadirkan kesejukan dalam muktamar organisasi K3 dengan saling menghormati satu sama lain antar organisasi.

Baca juga :  Lima Orang Dimankan Polisi Diduga Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Milik Perhutani

“Dengan ini saya berharap untuk Organisasi K3 APK3L Tangerang Raya dalam berkontribusi dan kolaborasi dengan Kemenaker atau stake holder untuk memperkuat ukhuwah K3, menjadikan K3 lebih baik di masa depan di Republik Indonesia,” tutur harap Syamsul.

Sementara itu, sesama lingkup kinerja, beberapa pakar K3 pun ikut menegaskan tentang banyaknya perusahaan yang belum memahami khususnya tentang PAK (SDM K3, pekerja dan pengusaha).

Dalam hal itu, K3 belum memperoleh perhatian memadai dan kepedulian masih rendah dan Minim. Selain itu, kendala dan tantangan lainnya adalah SDM K3 belum memadai (kuantitas dan kualitas) serta peran lembaga K3 di perusahaan belum optimal.

“Maka harapan kami semoga di masa depan dengan adanya organisasi APK3L Tangerang Raya dapat memberikan kontribusi dalam peranan penguatan K3 secara optimal. Agar K3, bisa sebagai kebutuhan sekala Nasional dan bukan beban. Juga, APK3L Tangerang Raya untuk Banten dan APK3L Tangerang Raya Untuk Republik Indonesia, ” pungkas salah satu pengamat K3.