TANGERANG, Pelita.co – Dua pelaku perampokan bersenjata api di sebuah minimarket wilayah Cikupa dan Teluknaga Kabupaten Tangerang, pada 10 dan 21 Oktober 2019 lalu berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, kedua pelaku aksi perampokan ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).
Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan, pelaku berinisial MY ditangkap di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Kemudian pelaku S ditangkap saat berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10/19).
“Berawal dari penangkapan satu pelaku (MY) kemudian dari hasil keterangannya mengarah ke tempat pelarian pelaku lainnya (S) di Surabaya,” terang Kombes Pol Edy.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berasal dari Bangkalan Madura, Jawa Timur ini berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor lengkap dengan atribut helm dan jaket ojolnya.
Berbekal sebuah benda yang mirip dengan senjata api. MY kemudian menodongkannya kepada pegawai minimarket kemudian S bertugas menggasak isi berangkas.
“Pelaku minta ditunjukan brangkas dan kuncinya. Karena takut, korban menuruti perintah para pelaku,” ungkapnya.
Meski menurut keterangan pelaku bahwa senjata api yang digunakan merupakan sebuah mainan, pihak kepolisian akan tetap mengusut kebenarannya. Kedua pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp75 juta dari lokasi yang berbeda.
“Minimarket di wilayah Cikupa sebesar Rp39 juta dan Teluknaga sebesar Rp36 juta. Dalam melakukan aksinya,” tambahnya.
Sampai saat ini pihaknya mengaku, masih mendalami apakah ada keterkaitannya dengan aksi perampokan lainnya khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang.