Beranda News

Resnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Obat Terlarang

KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co  – Polda Banten beserta Polres/ta terlihat sangat serius dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Narkoba. Kali ini, tim Resnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis obat – obatan golongan G di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/10/2019) pukul 14.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui PLH Kapolresta Tangerang AKBP Komaruddin SIK kepada awak media, Selasa (29/10/2019) membenarkan atas kerberhasilan tim Resnarkoba Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana obat-obatan jenis G

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat beserta laporan Polisi Nomor. : LP /  277  / A /X/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 28 Oktober 2019, tim Resnarkoba kita berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut,”terang Komaruddin.

Dijelaskan Komaruddin, tersangka yang berhasil diamankan adalah AM (27) Warga Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang. Tanpa adanya perlawanan, tersangka AM berhasil diamankan disebuah toko kosmetik di pinggir Jalan Tiga Raksa.

Baca juga :  Satresnarkoba Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Sintetis Gorila

Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti sebanyak 223 tablet obat jenis tramadol HCL 50 mg, 25 bungkus plastik klip bening yang masing – masing berisikan 10 butir obat jenis Hexymer. Selanjutnya, ditemukan 450 butir obat jenis Heximer dibungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.58.000.

“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Komaruddin.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba, yaitu dengan cara melaporkan kekantor Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak- anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat