Beranda News

Revisi UU Desa Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Ket : Rapat paripurna DPR RI Revisi UU Desa

Jakarta, Pelita.co,- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (28/3/2024).

Diketahui, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa.

Pada akhir persidangan, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Baca juga :  Warga Pakuhaji dan Kosambi Dapat Giliran Paket Sembako dari PIK 2 dan Buddha Tzu Chi

Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.