Beranda News

Revisi UU Desa Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Ket : Rapat paripurna DPR RI Revisi UU Desa

, Pelita.co,- Rancangan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), Kamis (28/3/2024).

Diketahui, rapat dengan agenda pengambilan keputusan atas tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR . Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang pengesahan RUU Desa.

Pada akhir persidangan, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Baca juga :  Kapolresta Tangerang : Taptu untuk Bangkitkan Semangat Perjuangan

Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.