Pelita.co – Dewan Pers akhirnya mengeluarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/VIII/2019 Tentang Pengaduan A. Jazuli Abdillah terhadap Media Siber BantenHits.com pada hari Kamis (29/8), yang merupakan hasil dari mediasi Dewan Pers terhadap penyelesaian sengketa berita.
Berita yang dilaporkan sebanyak 6 berita yang dianggap pelapor sebagai pelanggaran terhadap pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan membuat opini yang menghakimi.
Selain itu dalam risalah disebutkan jika bantenhits diberikan waktu selama 6 bln oleh dewan pers agar menyelesaikan proses verifikasi perusahaan pers atas nama bantenhits serta pemimpin redaksi bantenhits diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama sesuai dengan peraturan dewan pers no. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar Kompetensi Wartawan.