JAMBI, Pelita.co – Berbagai merk rokok illegal, atau rokok tanpa cukai marak beredar di Provinsi Jambi. Rokok illegal itu, di jual bebas di warung, atau toko rokok dengan harga murah dan bersaing dengan rokok illegal sejenisnya.
Selain jenis rokok illegal, seperti rokok Luffman yang masuk secara gelap dari Pulau Batam ke Jambi, rokok illegal produk dalam negeri seperti Rokok Djatra Mild, Rokok Coffe Stik, juga beredar luas di daerah ini.
Harga khusus kedua jenis rokok illegal produk dalam negeri itu, keterangan yang diperoleh Pelita.co, Kamis (24/11-2022), dalam per bungkus di jual eceran Rp 10 ribu, sedangkan rokok illegal Luffman juga harganya sama, yakni Rp 10/bungkus.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, peredaran rokok itu semakin diminati, pasca terus meroketnya harga rokok berbandrol, seperti Sampoerna, Gudang Garam Surya, dan yang lainnya.
Sedangkan, peminat dari rokok tanpa cukai itu khususnya pekerja buruh, petani, dan buruh kerja lainnya.
“Pembeli menyukai rokok tanpa cukai itu karena harganya yang murah dibandinghkan dengan rokok legal, soal rasa tentu jauh berbeda dengan rokok resmi, tapi soal harga terpaksa memilih rokok illegal,” katanya.
Terkait terus maraknya peredaran rokok illegal, seperti di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan beberapa daerah lain, pihak Bea dan Cukai Jambi belum dapat dikonfirmasikan. (***)