JAMBI, Pelita.co – Dr. Ir. H. AR Sutan Adil Hendra MM, atau yang akrab disapa SAH, Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, terus berjuang untuk kepentingan rakyat lewat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kalau sebelumnya, seperti diketahui Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH, perjuangkan menyangkut Bea Siswa, dan Ia pun lantas disebut ‘Bapak Bea Siswa Indonesia), sekarang Ia kembali bangkit memperjuangkan Badan Penyelenggara Sosial Kesehatan (BPJS).
Tidak tanggung – tanggung, SAH sukses perjuangkan BPJS tanggung pengobatan pasien sampai sembuh, demikian kerja nyata perjuangkan kepentingan rakyat lewat Komisi IX DPR – RI.
“ Luar biasa hasil perjuangan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh,” demikian dilaporkan Pelita.co, Sabtu (27/5-2023).
Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan, terang SAH, untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh,” ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
“Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), “ tegasnya. (sal/can)