PURWOREJO, Pelita.co, – Usai sudah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Rekapitulasi suara yang berlangsung selama tiga hari di Gedung KPPN itu berjalan lancar. Tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir.a
Dalam perhitungan perolehan suara PDI Perjuangan menjadi jawara peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
PDI Perjuangan memperoleh jumlah suara sah sebanyak 91.978. Namun tidak demikian dengan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang mereka usung yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang harus kalah dengan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Pilpres 2024 ini, Paslon yang diusung PDI Perjuangan hanya menempati urutan kedua dengan jumlah suara 200.559. Sedangkan pesaingnya, Paslon Prabowo-Gibran memperoleh 219.973 suara dan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 64.426 suara. Jumlah suara sah PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) di Kabupaten Purworejo sebanyak 484.978.
Saat dihubungi melalui telpon Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menanggapi hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait anomali suara tersebut.
“Memang benar, saksi kami tidak mau tandatangani Formulir D hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK (kecamatan) dan tingkat KPU Purworejo. Alasan kenapa saksi-saksi (Paslon Ganjar-Mahfud) tidak mau menandatangani, karena kami saat ini masih mengusut terkait dengan hasil Pilpres, semuanya kami serahkan ke tim advokasi dari DPP PDI Perjuangan,” kata Dion, Senin (4/3/24).
Dion mengatajan, bukti-bukti yang mereka serahkan ke tim advokasi berupa Formulir C1 yang banyak kesalahan. “Kami sinkronkan banyak ketidaksesuaian dengan plano, memang sudah ada pembetulan di tingkat kecamatan. Secara jumlah memang tidak terlalu signifikan,” tutur Dion.
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan bahwa tidak masalah jika ada saksi yang menolak tanda tangan hasil rekapitulasi.
“Saksi menolak tanda tangan itu hak mereka untuk tidak menandatangani, para saksi yang memiliki hak. Yang jelas hasil rekapitulasinya tetap kami tetapkan dan umumkan. Saksi-saksi ketiga Paslon Presiden/Wakil Presiden datang. Menolak tanda tangan bukan hal signifikan, tidak mempengaruhi apa pun. Itu kan hanya angka-angka, semua sudah tahu. Dalam proses (rekap) mereka (saksi Palson) juga tidak melayangkan keberatan,” tutur Jarot.