KEBUMEN, pelita.co,- Polres Kebumen berhasil ungkap Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini seorang pemuda inisial MAN (39) warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, telah dijadikan tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis saat jumpa pers mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat 6 Sepetember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana saat jumpa pers, Kamis (10)10/2024).
Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, saat itu tersangka sedang mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.
Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi kurang lebih 257 liter.
Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan 1000 Rupiah untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroprasi.
Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barkode dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
“Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti,” jelas Iptu Axel Rizky Herdana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 8 jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).