TANGERANG SELATAN, Pelita.co – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1440 H/2019 M, muspida kecamatan situ kota tangerang selatan menggelar rapat Koordinasi di Aula Atas Kantor Kecamatan Setu Jl. Raya Puspiptek Kel. Setu Kec. Setu Kota Tangerang Selatan,Jumat (3/5/19).
Hadir dalam acara tersebut, Camat Setu H. Heru Agus S. AP, MSi. Kapolsek Setu AKP Fredy Yudha Satria, S.ST. Ketua MUI Kec. Setu KH. Drs. Munhadi Muslih. Kanit Intel Polsek Cisauk IPDA Gunawan, SE. Kasi Trantib Setu Suni Fairansyah, S.AP. Ketua Unit Pengumpul Zakat Kec. Setu Ust. Syarif. Perwakilan Lurah Se Kec. Setu dan Tokoh agama.
Dalam sambutannya Camat Setu menyampaikan, Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1440 H, walikota kota Tangerang Selatan akan mmenerbitkn surat edaran tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah ummat menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta hari raya idul Fitri 1440 H/2019 M di Kota Tangsel.
Adapun isi edarat tersebut diantaranya, -jenis usaha hiburan selama bukan ramadhan dan hari raya idul Fitri tutup total dimulai dimulai 2 hari menjelang ramadhan dan 3 hari setelah idul Fitri, jenis usaha tersebut meliputi club malam, diskotik, live musik, karaoke, bar , panti pijit, bar, rumah billiyard, apa, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mal)
-Restoran, rumah makan, warung kaki lima beroperasi mulai pukul 12.00 – 04.00 Wib dengan mengenakan penutup sebelum masuk waktu buka puasa.
– Memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar berperilaku toleran dan saling menghormati, ormas atau LSM dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan sweeping dan tindakan anarkis terhadap tempat hiburan.
– kepada lembaga atau masyarakat yang akan membagikan zakat infaq, Sodakoh, THR, sembako kepada masyarakat tidak memakai diatas 500 orang agar melaporkan terlebih dahulu kepala pihak Kepolisian setempat.” imbuhnya
– Agar Para lurah menyampaikan himbuan kepada masyarakat selama bulan ramadhan sebelum berangkat melaksanakan sholat tarawih agar dicek kembali kompor dimatikan, listrik yg diperkirakan membahayakan dimatikan dan kunci pintu rumah.
Sementara Kapolsek Cisauk dalam kesempatan ini mengatakan,” Kami Polsek Cisauk dengan keterbatasan personil dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan meminta kerjasamanya untuk menjaga keamanan di wilayah Kec. Setu, selama bulan ramadhan dan idul fitri akan ada posko kepolisian di perempatan muncul, dan kami akan melakukan monitoring harga sembako di pasar dan di Kec. Setu hanya ada 1 titik di Pasar Jengkol Kel. Kademangan, antisipasi tawuran setelah sahur yang didominasi pelakunya adalah para remaja, dan kami akan melakukan patroli gabungan setelah sahur.
Wilayah rawan curanmor untuk saat ini kelurahan Kademangan.Pasar kaget di sepanjang jalan HK Kademangan antisipasi kemacetan. Dan kami juga akan menghimbau kepada masyarakat antisipasi pencurian rumsong pada saat yg ditinggal mudik oleh penghuninya.” tandanysl
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kec. Setu Ust. Syarif,menyampaikan, Besaran Zakat minimal Rp. 35.000/orang, dan 2,5% dari besaran Zakat diserahkan kepada Amilin, zakat dari UPZ tingkat Kelurahan sebaiknya sudah terkumpul 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah telah menetapkan di kalender bahwa puasa ditetapkan pada tanggal 06 Mei 2019 dan kita akan menunggu kembali keputusan dari pemerintah melalui sidang itsbat.” tuturnya,
Diketahuai, Kegiatan selesai pada pukul 10.50 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.