Beranda News

Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap Tindak Pidana Perjudian

Pelaku tindak pidana perjudian setelah diamankan Polres Asahan

, Pelita.co,- Personil Sat Unit Jatanras melakukan Penyelidikan, tentang adanya permainan Judi & Game Tembak ikan – ikan, Rabu 13/03/2024. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ada sebuah warung yang menjadi tempat perjudian togel dan judi game tembak ikan-ikan yang  beralamat Desa Kampung Bungur Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan,

Menindak lanjuti hal tersebut Asahan AKP Rianto, SH, MAP bertindak cepat dengan memerintahkan Kanit Jatanras, IPDA Supangat, SH dan tim nya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tukang tulis judi togel dan operator judi game tembak ikan-ikan dan berhasil menyita barang bukti dari pelaku selanjutnya membawa ke Polres Asahan guna proses sesuai yang berlaku.

Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, , MH menerangkan melalui Humas Polres (14/) bahwa telah mengamankan Pelaku Berinisial (A) 36 th warga desa kec. prapat janji,  beserta  Barang Bukti merupakan  1(satu) Unit Handphone Android warna hitam, 1 (satu) buah buku erek-erek/ Tapsir Mimpi, 1 (buah) buku catatan,  1 (satu) unit Meja judi game tembak ikan-ikan, 1 (satu) buah cip meja judi game tembak ikan-ikan.

Baca juga :  Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pilkades 2019, Ini Pesan Kapolsek Curug

“Polres Asahan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian tembak tembak ikan atau sejenisnya,” tegas Kapolres