Beranda News

Sat Reskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Tawuran, Tersangka Berani Lukai Korban Karena Pengaruh Alkohol

KEBUMEN, Pelita co,- Kasus tawuran remaja di Kebumen, Jawa Tengah kian meresahkan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Sat berhasil mengamankan remaja inisial AT (19) warga Desa/ , Kabupaten Purworejo, dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Kebumen mengungkapkan, keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS tepatnya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang dilakukan pada Rabu (22/11/23)

“Tersangka kami amankan pada hari Sabtu tanggal (25/11/23) mendekati dini hari,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat , Rabu (29/11/23).

Dari itu, mengamankan barang bukti berupa senjata tajam mulai dari parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.

Baca juga :  Selama Tahun 2023 Polres Kebumen Berhasil Musnahkan 1.790 Knalpot Brong

Dari tawuran itu, jelas Kapolres Kebumen ada tiga korban dengan luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.

Menurut Kapolres, tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Instagram. Lalu kedua kelompok antara madpoersa_kbm69 dengan matsneven.all sepakat bertemu.

Para korban merupakan kelompok madpoersa_kbm69. Beberapa korban mengalami luka sabetan sayatan senjata tajam oleh tersangka dari kelompok matsneven.all. Saat tawuran juga dilakukan live Instagram. Kelompok madpoersa_kbm69 diserang saat mereka lengah.

AKBP Burhanuddin sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Di , sudah 8 kasus tawuran yang ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. Semua kasus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka ataupun para pelaku. Harusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, mengisi dengan kegiatan positif. Bukan malah tawuran, “kata Kapolres.

Baca juga :  Delapan Perwira Polres Kebumen Diserahterimakan, AKP Khusen Martono Jabat Kapolsek Gombong

Dihadapan Kapolres, tersangka mengaku menyesal. Tersangka yang masih pengangguran ini berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari.

Saat melakukan tawuran, tersangka dalam pengaruh alkohol. Ia tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban.

Tersangka pemilik tatto topeng onimaru pada tangan kirinya saat melakukan aksinya bersama kurang lebih 30 remaja lainnya, yang rata-rata masih pelajar. Ia melakukan tawuran demi sebuah eksistensi di kalangan para remaja.

“Sebelum tawuran minum dulu Pak, bareng-bareng. Setelah janjian, kita ketemu lalu tawuran,” kata tersangka.

Atas perbuatanya, terang Kapolres tersangka dan pelaku masing-masing akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.