Beranda News

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Amankan Pelaku Ilegal Mining

NAGAN RAYA, Pelita.co  – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan dan penggerebekan,terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,rabu (9/11/2022) menyebutkan,pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku ilegal minning,serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

Dalam penggerebekan dan operasi itu,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud,dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres sehingga sekira pukul 05.00 wib pagi,pelaku PETI dan barang bukti itu,berhasil diamankan dilokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut,Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku ilegal minning diantaranya, ZN 34 tahun,JH 22 tahun,UB 22 tahun,SB 36 tahun,JD 28 tahun serta MBD 31 tahun.Dari keenam pelaku itu,5 diantaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong,dan 1 lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga :  Diduga "Covidkan" Pasien Hamil, Puluhan Warga Desa Mlaran Datangi RSUD dr Tjitrowardojo

Sedangkan barang barang bukti yang turut diamankan itu,1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange,2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas.

AKP Machfud juga mengatakan,keenam pelaku ilegal minning dan berang bukti tersebut,telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menambahkan,ke enam pelaku itu,akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba,yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,serta denda paling banyak 100 Milyar Rupiah,pungkasnya. (Rahmat)