PANDEGLANG,Pelita.co – Kepolisian Sektor, Polsek Picung dibawah kepemimpinan Iptu Muhammad, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) oleh tersangka MJ bin Zakaria warga Kampung Kadutaleot, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh Unit Reskrim Polsek Picung, Kamis (11/04/19).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 /IV/ 2019/ Btn/Res.Pdg/Sek.Picung, tgl. 11 April 2019, atas nama pelapor/ korban, Elis Binti Bahrudin (32) warga Kampung Cikatomas, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, TKP di halaman rumah korban yang sedang di parkir.
Adapun awal mula kejadian pelapor memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat hitam No Pol A 6781 OK tersebut di halaman rumahnya yang baru saja selesai digunakan oleh korban pada Kamis, 11 April 2019 sekitar 19.30 Wib. Setelah korban masuk kerumah selang 5 menit kemudian korban melihat keluar rumah sudah tidak mendapati kendaraan yang diparkir di depan rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), korban dengan kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Picung.
Kapolsek Picung Iptu Muhammad pada saat ditemuai diruangannya membenarkan pada Kamis, 11 April 2019 sekitar 19.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bertempat di halaman rumah korban yang beralamat di Kampung Cikatomas, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan laporan dan kecepatan korban melapor dan keterangan para saksi selanjutnya Tim Reskrim Polsek Picung segera memburu dan mengejar pelaku curanmor tersebut, berdasarkan keterangan saksi pelapor bahwa sepeda motor tersebut telah dipasang dan menggunakan GPS. Unit Reskrim menelusuri info tersebut dan didapati kendaraan yang diambil sedang digunakan oleh pelaku dan petugas langsung menangkap pelaku curanmor tersebut tanpa adanya perlawanan dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Picung untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.
Petugas Kepolisian Sektor Picung mengamankan tersangka MJ bin Zakaria dan barang bukti 1 lembar STNK, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor untuk melengakapi adminitrasi penyidikan. (Bid Humas)