Beranda News

Sat Resnarkoba Polres Jakpus Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sebanyak 1.590 Butir Ekstasi

Sat Resnarkoba Polres Jakpus Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sebanyak 1.590 Butir Ekstasi
Polres Metro Jakarta Pusat gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Exstasi.(dok Ist)

JAKARTA,Pelita.co – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap , hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers mingguan di Metro Jakarta Pusat,  Jumat (08/09/2022)

Konferensi Pers dipimpin oleh , S.I.K yang didampingi oleh Kasi AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir exstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening” Ujarnya diawal rilis.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir, Pelaku di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.

Baca juga :  Knalpot Brong Termasuk Pelanggaran, Satlantas Polres Kebumen Sosialisasi Police Goes to School di SMK N 2 Kebumen

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir exstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir” Tegas Kompol. Rango.

Disampaikan juga bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” Katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir rilisnya, Kompol Rango menyampaikan bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstasi yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak .200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa” Tutupnya.

Baca juga :  Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.