Beranda News

Satlantas Polrestro Tangerang Kota Sebut, Parkir Sembarangan di bahu Jalan Raya Pasti di Tilang

TANGERANG,Pelita.co –  Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, arus lalu-lintas (Kamseltibcar lantas). Jajaran Satuan Lalu lintas Kota terus melakukan penegakan hukum terhadap para kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melanggar peraturan lalu-lintas.

Tak terkecuali, angkutan kota (Angkot) yang bandel dan sembarangan parkir di rambu-rambu larangan parkir, nampak tak luput menjadi sasaran penegakan hukum dan mendapatkan sanksi tegas dari aparat kepolisian Sat lantas Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu seperti yang terlihat di Jalan Perintis , Belakang ruko Tang City, di sekitaran Babakan, Kota Tangerang, yang hampir Dua jam sekali jajaran Patwal Polres Metro Tangerang kota selalu berpatroli melintasi Jalan Perintis kemerdekaan kemudian berputar ke Jalan Jenderal Sudirman depan Mall Tang City.

Ditemui Awak , Kasubnit IV Lantas, Ipda Rokhmatulloh. SH, mengatakan bahwa kegiatan Penindakan atau Penilangan bagi Kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan terang-terangan dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di bawah Rambu larangan sudah sering dilakukan.

Baca juga :  Belasungkawa, Kapolres Metro Tangerang kota Takziah Ke  istri Kapolsubsektor Palem Semi

 

Menurut perwira pertama Polri yang khas dengan senyum humanisnya itu, bukan hanya di Jalan perintis Kemerdekaan, di tempat lainpun pihaknya selalu melakukan penindakan bagi Pengemudi yang bandel Parkir di pinggir jalan atau di bawah Rambu larangan.

Satlantas Polrestro Tangerang Kota Sebut, Parkir Sembarangan di bahu Jalan Raya Pasti di Tilang

“Kami bahkan sering bergabung dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan Parkir Parkir liar di sepanjang jalan Jenderal sudirman, Jalan Benteng betawi dan Jalan MH Thamrin wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Semakin hari harus ada perubahan menjadi lebih baik,” terangnya ke .

Di tempat terpisah, Kasat lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, MHum, mengatakan, bahwa enindakan parkir sembarangan adalah prioritas pihaknya setelah Pelanggaran lawan arus.

“Saya perintahkan ke lalu lintas di lapangan agar jangan kendor, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas (), karena Parkir sebarangan di pinggir jalan sudah mengganggu Pengguna Jalan lain,” ujar perwira Polri dengan Melati Emas dua dipundaknya itu.

Baca juga :  Kapolsek Karawaci Hadiri Pengajian Madjlis Taqlim Darussallam

“Kami menghimbau agar pengemudi kendaraan, maupun pengendara kendaraan parkir pada tempatnya. Ada kantong – kantong parkir yang sudah di sediakan Pemda,
ini semua agar terjaga ke amanan kendaraan anda dan terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.