Beranda News

Satpol PP Akan Tertibkan Semua Galian Tanah

, Pelita.co – Satuan pamong Praja () Kabupaten Tangerang berencana akan menertibkan semua tanah yang ada di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, bahwa saat ini sudah dimulai pembahasan untuk galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang. Menurut Bambang, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal.

“Para sudah melaporkan galian-galian tipe c, kepada kami. Katanya semakin kesini-semakin meningkat, jadi di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian tipe c yang legal, ” kata Bambang kepada Wartawan.

Bambang mengatakan, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan 80 plank penyegelan yang khusus untuk galian tanah, setiap titik akan dipasang beberapa plank. Menurut Bambang, galian tanah ini menyebabkan perubahan struktur tanah, dan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kata Bambang, untuk tahaoan awal dan yang sudah didata, ada 8 titik galian tanah di Kabupaten Tangerang yang akan , diantaranya di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka, dan Solear.

Baca juga :  Pengerjaan Overpass Dilahan Warga, Rusli.SH Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo Sebut Pemerintah Tabrak Aturan

“Sebenernya kalau ada izin tidak masalah,  karena tidak terkendali. Tapi selama ini kan tidak ada izin. Dan izin ini tidak cukup ke Desa dan Kecamatan saja, yang jelas permohinan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana, itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjual belikan, ” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, piahknya mendukung rencana Satpol PP yang akan melakukan penertiban galian tipe c. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan mengingat, banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah, salah satu contohnya, adalah banyaknya yang bertonase besar melintas dijalan yang padat, sehingga menyebabkan laka lantas.

“Mengenai galian tanah sudah tidak diperbolehkan, karena galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yanf nelanggar, dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang, ” tambahnya.

Baca juga :  UMKM Menjadi Solusi Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi covid-19