TANGERANG,Pelita.co – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupten melakukan tindakan tegas terhadap menara telekomunikasi (tower) salah satu provider di Kampung Kabasiran, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tower itu langsung disegel lantaran telah berdiri sekitar beberapa bulan, namun tidak memiliki izin alias bodong. Anehnya hal tersebut tidak diketahui pihak terkait, sehingga baru disegel Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan keberadaan tower itu dari informasi masyarakat. Setelah dicek ternyata, tower itu belum memiliki izin apapun. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya. Untuk itu pihaknya menurunkan sepuluh anggota untuk meyegel tower tersebut. “Kami melakukan penghentian sementara terhadap tower itu karena belum mengantongi surat izin,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menurut Bambang, menara telekomunikasi tersebut sudah beroperasi sekitar beberapa bulan. Dan selama itu pula, menurut informasi yang didapat, tidak ada keluhan terkait keberadaan tower tersebut. Namun, ada laporan warga yang mengatakan, menara tersebut diduga belum mengantongi izin. “Karena belum punya izin apa-apa, ya kami hentikan. Dan kami sudah mohon dengan PLN ke lapangan untuk memutus aliran listriknya,” tuturnya.
Sebelum dihentikan sementera pengoperasian tower itu, lanjut Bambang, pemilik menara atau yang mengeloa sudah sempat ke Kantor Satpol PP Kabupten Tangerang untuk menandatangani surat pernyataan sepakat dihentikan sementara. Bahkan pemilik bersedia melengkapi izin yang harus dipenuhi. “Sehingga untuk sementara kami pasang banner di lokasi yang bertuliskan penghentian sementara,” paparnya.
Sementara itu, Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupten Tangerang, Rusnandar menjelaskan, setelah menegetahui tower itu belum mengantongi izin, pihaknya sudah melakukan panggilan dan meminta pemilik atau pengelola tower itu untuk melengkapi surat perizinan. Namun setelah waktu yang telah ditentukan, pemilik tidak mau mengurus perizinan. “Akhirnya, terpaksa kami meyegel tower ini untuk menghentikan sementara,” katanya.
Rusnandar menambahkan, Pihaknya tetap memberikan kesempatan agar pemilik atau pengelola tower tersebut segera mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Segel akan langsung dilepas jika mereka memiliki itikad baik dengan mengurus surat izin,” pungkasnya.