KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co – Dugaan tidak mengantonginya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebuah bangunan kos-kosan di Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akan segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang MS saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (14/8/2020).
“Oke nanti kita akan cek,” ucap singkat Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan permendagri no 32 Tahun 2010 pasal 1 no 5 tentang ijin mendirikan bangunan termasuk renovasi rumah/gedung di atas ukuran yang sudah di tentukan, harus pula mengurus IMB terlebih dahulu.
Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006.
Pasalnya, salah satu pointnya dituangkan bahwa, setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.