Beranda News

Satpol PP Segera Tindak Lanjuti Bangunan Kos-Kosan di Kelapa Dua

,Pelita.co – Dugaan tidak mengantonginya (Izin Mendirikan ) sebuah bangunan di Desa Curug Sangereng , Kabupaten akan segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang MS saat dihubungi melalui pesan , Jum’at (14/8/2020).

“Oke nanti kita akan cek,” ucap singkat Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Sesuai dengan permendagri no 2010 pasal 1 no 5 tentang ijin mendirikan bangunan termasuk renovasi rumah/gedung di atas ukuran yang sudah di tentukan, harus pula mengurus IMB terlebih dahulu.

Selain itu, dijelaskan juga pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006.

Pasalnya, salah satu pointnya dituangkan bahwa, setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum .

Baca juga :  Kurang dari 1 Jam, BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Belasan Personel Diturunkan